POLDA Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Senilai Rp65 Miliar

Loading

Lamsel, (Mediamerdeka.co) – Kepolisian Daerah Lampung, melalui Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 65 kilogram dan 33 kilogram ganja. Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Ariyanto, menyebutkan, barang terlarang tersebut dikirim melalui paket ekspedisi PT Eka Sari Lorena, dan sebagian dikirim menggunakan mobil pribadi bernomor polisi B 603 RP.

Sementara, 33 kilogram ganja diamankan dari truk boks. Truk ekspedisi bernomor polisi B 9489 CL tersebut digunakan untuk menyamarkan pengiriman ganja, agar tidak diketahui petugas. Ganja yang dibawa dengan truk ekspedisi tersebut dibungkus dalam karung warna hijau.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kemudian berhasil mengamankan sembilan orang tersangka. Yakni, Warisman Putra, Taufik Hidayat, Gian Fernando, Fadol Maulana, Rendy Aqwarenty, Oyondry, Fantrai Gunawan, Trisno Budi, Guswendi.

Modus yang digunakan para tersangka disebut Kapolda merupakan modus lama, yakni dengan menggunakan kendaraan ekspedisi dan kendaraan pribadi.

Berita Terkait

Pemkab Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Lamsel (MM)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berkomitmen untuk menyalurkan alokasi dana desa (ADD) dan dana …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *