Mendikbud Muhadjir Effendy

Dana Transfer Daerah untuk Guru Naik Signifikan di 2020

Loading

Jakarta, (Mediamerdeka.co)- Pemerintah sedang merampungkan formula Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendidikan yang akan ditransfer ke daerah pada 2020 nanti.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, besaran DAU yang akan ‘dikunci’ untuk tahun depan akan lebih besar dari Rp 154 miliar, setara angka yang ditransfer pusat ke daerah tahun ini. Targetnya, angka DAU untuk 2020 bisa naik signifikan demi menutup kebutuhan gaji guru di daerah.

Mendikbud memang sedang mengupayakan dialog dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar DAU sektor pendidikan bisa dioptimalkan untuk menggaji guru honorer atau guru yang belum bisa diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, guru non-PNS dan non-PPPK bisa mendapat gaji setara Upah Minimum Regional (UMR) melalui alokasi DAU.

“Menkeu berikan atensi agar guru honorer yang belum bisa diangkat menjadi ASN, baik PNS atau PPPK supaya dapat tunjangan atau honorarium yang bersumber dari DAU. Jumlahnya setara UMR. Tahun ini Rp 154 miliar, tahun depan pasti lebih dari itu,” jelas Muhadjir di Istana Merdeka, Rabu (14/8).

Muhadjir menambahkan, pemerintah saat ini berusaha merampungkan permasalahan yang dihadapi guru honorer. Pemerintah pun membuka peluang bagi guru honorer untuk ‘naik’ menjadi ASN, baik PNS atau PPPK.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, jumlah kebutuhan ASN guru sepanjang 2019 ini mencapai 155 ribu. Sayangnya, ujar Muhadjir, total serapan dari daerah hanya 90 ribu posisi. Alasannya, Pemda tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk gaji guru di daerah.

Muhadjir berharap, ketersediaan DAU untuk gaji guru nanti mampu menutup keengganan Pemda untuk menyerap jatah ASN guru.

“Tidak boleh lagi nanti daerah ketika sudah di-plot sekian, dia harus terima sekian jatahnya, nggak mau ambil alasannya nggak ada uang,” katanya.

Sejak tahun lalu, pemerintah mencarikan solusi untuk pengangkatan guru honorer menjadi ASN. Salah satunya melalui rekrutmen CPNS bagi honorer yang memenuhi syarat, dan pengangkatan menjadi PPPK yang diperuntukkan bagi guru honorer berusia di atas 35 tahun.(red/rpk)

Sumber : republika.co.id

Berita Terkait

Pemkab Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Lamsel (MM)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berkomitmen untuk menyalurkan alokasi dana desa (ADD) dan dana …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *