Babay Chalimi Tak Persoalkan Pulau Tegal Jadi Kawasan Wisata

Loading

BANDARLAMPUNG–Babay Chalimi, tak mempermasalahkan Pulau Tegal yang dijadikan kawasan wisata sekaligus dikuasai Thomas Azis Riska dikembalikan sebagai kawasan konservasi atau pariwisata.

“Klien kami lebih senang jika dikembalikan jadi kawasan konservasi namun jika masyarakat, pemangku kepentingan, dan investor tetap ingin sebagai kawasan wisata juga tak masalah,” ujar Robinson Pakpahan, SH penasehat hukum (PH) Babay.

Advokat Law Firm SAC and Partners, melanjutkan tentu saja, jika tetap sebagai kawasan wisata, akan tetap mengedepankan konservasi, bukan dengan mengobrak-abrik bentang alam apalagi sampai mengangkangi hukum terkait pengelolaan pulau.

Menurutnya puluhan tahun, Babay Chalimi membiarkan pulau tersebut alami. Para nelayan juga tak dipermasalahkannya mampir bahkan mengambil buah kelapa yang tumbuh di pulau tersebut.

Namun, karena ada yang “menyerobot”, kata Robinson Pakpahan, pihaknya tengah berupaya menguasai kembali sekaligus memeroses hukum pihak-pihak yang telah “mengubrak-abrik” pulaunya dua tahun terakhir ini.

Babay Chalimi memeroleh pulau tersebut hasil konvensasi empat aset sita jaminan atas tiga terlapor bekas anak buahnya yang salah satunya adalah almarhum Kohar Wijaya alias Athiam, pamannya sendiri.

Entah bagaimana ceritanya, kata Robinson Pakpahan, lahan tersebut dijadikan Thomas Riska (TR) sebagai kawasan pariwisata dengan mengobrik-abrik bentang alam serta mengangkangi berbagai peraturan.

Dijelaskannya, Robinson, dari tujuh sertifikat atas nama Kohar Widjaja, Valentina Rahayu, dan lainnya (SHM 185, SHM 1/Pc, SHM 184, SHM 186, SHM 272, SHM 187, SHM 188) saja luasnya cuma 56,14 ha.

Selebihnya, separuh lebih pulau tersebut, milik Pingping dan warga. “Jadi, Thomas itu ngawur sekali jika mengklaim menguasai 120 ha pulau tersebut,” kata advokat Law Firm SAC and Partners.

Lahan seluas 56,14 ha itulah yang seharusnya diserahkan kepada Babay Chalimi sebagai kompensasi sita jaminan empat aset yang kasusnya sudah inkracht van gewijzde perkara No.15/PDT.G/2002/PN di PN Tanjungkarang.

Jadi, pemegang surat-surat, termasuk Thomas, menguasainya secara tidak sah. Seharusnya, surat-surat tersebut diserahkan kepada Babay Chalimi sebagai ganti tidak disitanya empat aset lain milik Kohar Wijaya,” katanya. (***)

Berita Terkait

Tahun Ini, Tenaga Honorer Pemkab Lampung Selatan Terima THR

Lamsel-(MM)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan tenaga harian lepas sukarela (THLS) atau tenaga honorer mendapat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *