Kelima Kali, Residivis Kasus Curas Ini Masuk Penjara

Loading

Tuba, (Mediamerdeka.co)- Kelima Kali, Alamsyah (38), warga Kampung Kejadian, Kecamatan Wayserdang, Mesuji bakal mendekam di penjara. Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut menjadi tersangka terakhir yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulangbawang.

Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap Sigit, saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan  Menggala. Kemudian Parman dan Agus yang tewas dalam penangkapan.

Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, Alamsyah dan rekan-rekannya diduga terlibat serangkaian kejahatan. Salah satunya perampokan dikediaman Joko Suhermanto, warga Tiyuh Indraloka, Kecamatan Waykenanga, Tulangbawang Barat, pada 2014 silam. Korban kehilangan uang tunai Rp55 juta, perhiasan emas seberat 56 gram, tiga unit ponsel dan gitar.

”Tersangka Alamsyah alias Alam merupakan residivis kasus curas dan pernah empat kali dipenjara,” kata Syaiful dalam ekspose di Mapolres Tulangbawang, Sabtu (21/9).

Syaiful yang didampingi Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra, Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi, KBO Satreskrim Ipda Dwi Endrianto dan Kanitresum Ipda Rendra mengungkapkan, kali pertama Alamsyah dipenjara di Lapas Kotabumi pada 2001 silam.

”Kemudian di Lapas Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada 2004. Lalu pada 2005 dan 2014 di Lapas Menggala,” sebut dia.

Sumber : radarlampung.co.id

Berita Terkait

Riana Sari Arinal Bagikan Sembako Program Siger kepada Warga Terdampak Banjir di Kampung Tanjung Jati, TBB, Bandarlampung

Bandarlampung (MM)- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal memberikan bantuan program …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *