Geram Soal GSB Jalan Pulau Sabesi

Loading

Bandar Lampung-Pemerintah Kota Bandar Lampung melalalui pihak kelurahan dinilai Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) telah melalaikan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyalahgunaan Garis Sepadan Bangunan (GSB) menjadi lahan usaha.

Pasalnya, dengan berbagai alasan guna kepentingan sekelompok orang, telah memperdayakan GSB sebagai lahan untuk mengais keuntungan.

Ini bisa terlihat dengan adanya puluhan bangunan kios yang melanggar GSB dan terletak di wilayah pinggir jalan Pulau Sebesi, Permata biru Kelurahan Sukarame Baru, Bandarlampung.

Dikatakan Toni Bakri yang tergabung dalam Koalisi Geram, Senin (23/09/2019), jika pengelolaan lahan menjadi puluhan kios di sepanjang GSB tanpa mengindahkan peraturan yang yang ada.

“Selayaknya di pinggir jalan itu tidak didirikan puluhan kios, karena melanggar GSB dan bisa berdampak kemacetan, tapi melalui pihak Kelurahan Sukarame Baru, sepanjang jalan tersebut telah berjejer kios yang disewakan ke warga untuk usaha,” ujar Toni Bakri.

Dia juga mengatakan, jika adanya bangunan itu sudah ditanyakan ke pihak Kelurahan, namun tidak juga mendapatkan tanggapan, bahkan dengan alasan swadaya masyarakat, bangunan tersebut tetap saja berjalan walau mengangkangi Perda.

“Saya sudah tanya tapi tidak ditanggapi dengan alasan dikelola LPM. Sementara informasi yang saya tau, itu dibangun pihak ketiga dengan kesepakatan pengembalian dananya dilakukan melalui sewa menyewa kepada warga,” terangnya.

Selain itu, lanjut Toni, jika pengelolaan sewa menyewa ditangani langsung oleh pihak Kelurahan dengan sewa sekitar Rp.300rb untuk setiap kios/bulannya.

“Hasil investigasi lapangan, Itu sewanya Rp300 ribu per bulan setiap kiosnya dan dibayar lewat kelurahan,” tandasnya seraya bercetus kalau begitu sekalian saja buat kios di sepanjang jalan Teuku Umar Labuhanratu Kedaton tepatnya sepanjang GSB depan UBL.

Sementara pihak Kelurahan beberapa waktu lalu saat ditemui, membenarkan jika bangunan kios dipinggir jalan tersebut dikelola oleh pihaknya (LPM-red).

“Itu yang mengelola LPM dan dananya dari kumpul kumpul 15 RT dan Lingkungan,” aku Lurah Sukarame Baru.

Ketika ditanya terkait GSB, Lurah ini mengatakan demi kepentingan warga sekitar dan kesepakatan, akhirnya dikelola lahan itu untuk tempat usaha secara gotongroyong. (ron)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung Ikuti Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, dan para pejabat di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *