Polisi Secepatnya Kirim berkas Fajrun ke Kajaksaan

Loading

Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)-Polresta Bandarlampung secepatnya akan melimpahkan berkas tersangka Fajrun Najah Ahmad, Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, atas perkara dugaan penipuan uang senilai Rp2,75 miliar.

“Kita baru proses penahanan, segera mungkin akan kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resef Effendi, Senin,(23/09) malam.

Dia melanjutkan atas perbuatan dari tersangka Fajrun, pihaknya  menerapkan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

“Pasal 378 ancaman hukuman di atas lima tahun,” kata dia.

Menanggapi itu penasihat hukum tersangka, Ahmad Handoko menghormati keputusan penyidik dari Polresta Bandarlampung. Namun pihaknya tentu akan segera menyiapkan langkah pembelaan.

“Kita segera siapkan pembelaan dan kita juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata dia.(red/ant).

Berita Terkait

Riana Sari Arinal Bagikan Sembako Program Siger kepada Warga Terdampak Banjir di Kampung Tanjung Jati, TBB, Bandarlampung

Bandarlampung (MM)- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal memberikan bantuan program …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *