Ribuan Mahasiswa Sambangi Kantor DPRD Lampung

Loading

Bandarlampung- Ribuan mahasiswa sambangi kantor DPRD provinsi Lampung, menuntut kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah saat ini tidak mencerminkan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi, tanggal 5 September dengan mudah nya komisi 3 DPR RI memuluskan revisi UU no. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang telah di sahkan pada tanggal 17 September, Selasa (24/09/2019), pagi 10:00 WIB.

Hal tersebut menjadi tamparan telak bagi penegak hukum di Indonesia, karena revisi UU KPK justru melemahkan KPK dalam menjalankan tugas dan fungsi nya dalam memberantas korupsi, hal tersebut menjadi paradoks besar reformasi untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Banyak nya pasal yang mendapat kritik dari berbagai lapisan masyarakat yang seolah tidak menjadi pertimbangan bagi legislatif, pasal-pasal ini meliputi aturan mengenai mekar, kehormatan presiden, tindak pidana korupsi (Tipikor), dan tidak sampai di situ saja, saat ini juga muncul beberapa rancangan peraturan UU yang terkesan sebagai formalitas penyelesaian tugas legislatif, hadirnya RUU pertanahan dan RUU ketenagakerjaan, misalnya, terkesan mendadak dan di paksakan, sedangkan di sisi lain kebebasan demokrasi juga semakin berangsur melalui RKUHP dan praktek-praktek kriminalisasi aktif di berbagai sektor.

Sedangkan RUU pertanahan justru menambah penderitaan rakyat seperti kriminalis terhadap pemilik tanah yang melawan dalam pengurusan, menegaskan kembali domein verklaring melalui status tanah negara, yang dahulu digunakan pemerintah kolonial untuk merampas tanah- tanah masyarakat, pemerintah-pemerintah daerah BUMN/D, bank tanah untuk tidak sekedar menguasai tanah dalam arti mengatur, namun mempekerjasamakan dengan pihak ketiga atau swasta.

Hal ini di paparkan pula ancaman kriminalisasi,15 tahun penjara dan denda maksimal 15 miliar, bagi orang/ kelompok yang mempertahankan tanah dari pengusaha, RUU pertanahan juga di penuhi pengecualian misalnya, hak guna usaha (HGU) yang sudah di berikan selama 35 tahun kini diperpanjang dua kali lipat menjadi 90 tahun, sementara itu provinsi Lampung menjadi salah satu daerah dengan tingkat konflik agraria tertinggi di Indonesia, hal itu menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai bagi pemerintah daerah provinsi Lampung.

Maka dari itu atas kondisi tersebut mahasiswa yang terhimpun dalam aliansi lampung untuk Indonesia menyatakan tuntutan: 1. hentikan kriminalisasi terhadap tani, 2. Hentikan perampasan lahan, 3. Wujudkan reforma agraria berkeadilan gender, 4. Tolak kebijakan yang tidak pro rakyat ( RUU pertanahan, RKUHP, revisi UU ketenagakerjaa, revisi RUU permasyarakatan, revisi UU minerba), 5. Cabut UU KPK revisi terbaru, 6. Tolak capim KPK terpilih, 7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan hidup, 8. Tolak kenaikan BPJS, BBM, dan listrik, 9. Cabut PP no 78 tahun 2015, 10. Hapus sistem kerja kontrak outsourcing, 11. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis, 12. Cabut UU ormas, 13. Hentikan represifitas terhadap aktivis pro-demokrasi, 14. Selesaikan konflik pertanahan di Lampung,” paparnya.(red/Gilang)

Berita Terkait

Riana Sari Arinal Bagikan Sembako Program Siger kepada Warga Terdampak Banjir di Kampung Tanjung Jati, TBB, Bandarlampung

Bandarlampung (MM)- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal memberikan bantuan program …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *