Aji Lampung Kecam Kekerasan Pada Jurnalis

Loading

Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Lampung, Fadli Ramdan, mengecam serta mengutuk semua, tindakan penghalangan, kekerasan dan Intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepada Jurnalis yang melakukan peliputan dan mendesak untuk semua pihak agar tidak melakukan penghalangan, kekerasan dan Intimidasi terhadap jurnalis pada saat menjalankan tugas.

Hal tersebut dikupas saat diskusi bersama Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol, Zahwani Pandra Arsyad,SH,M.SI Mewakili Kapolda Lampung yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung, dengan Tema ‘Kebebasan Pers Diujung Tanduk’, dilaksanakan di Umah Bone,Jln Way Ngison No.3 Pahoman Bandar Lampung diikuti sekitar 50 wartawan, Minggu (6/10/2019) pukul 10.00 WIB.

AJI berharap, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis. Serta mendorong kepada Jurnalis yang menjadi korban kekerasan segera melapor.

“Kepolisian harus menghormati UU Pers dan aktifitas jurnalis dilapangan. Mendesak Rancangan KUHP, dimana sejumlah pasalnya berpotensi mengancam kebebasan Pers,” imbuh Fadli Ramdan dalam diskusi.

“Kami meminta Pemerintah membuka akses seluas luasnya bagi jurnalis di Papua termasuk Pemantau HAM Independen,” tambahnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Lampung pada diskusi, bahwa Polri selalu membuka Komunikasi dengan para insan media, dan dipolda Lampung ada satker SPKT bahwa Polri siap menerima laporan dan keluhan masyarakat maupun insan media, yang sesuai dengan program Kapolda Lampung dengan istilah 3 P (Proaktif,Patnerahip,Problem Solving).

“Jadi mari kita saling bersinergi dan tentunya kita jangan mudah terpropokatif oleh hal-hal yang belum tentu kebenaranya,” pesannya.

Polri setiap menangani permasalah khususnya masalah Pidana tentunya berdasarkan Fakta yang ada, seperti masalah kejadian beberapa waktu lalu yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa, dalam hal ini Polri berkomitmen akan mengusut tuntas kejadian ini, hukum harus ditegakan dan tentunya pelaku harus ada saksinya sesuai hukum yang berlaku.

“Dan bagi para rekan-rekan media, kita seharusnya selalu mengadakan silahturahmi dan berdiskusi seperti sekarang ini, agar kita dapat saling mengenal lebih jauh lagi, dan tentunya kita dapat membahas masalah2 yang terjadi. Bagi insan media kami Humas akan selalu memperhatikan dan menjembatani apabila ada masalah-masalah yang akan disampaikan kepada Polri,” tambahnya.

Dan setiap masalah atau kejadian2 yang ada diwilayah Lampung ini, Polri dalam hal ini Humas Polda Lampung akan menginformasikan untuk pemberitaan, dan setiap ada perkembangan penanganan tindak pidana oleh penyidik akan memberikan dengan istilah SP2HP kepada masyarakat.

“Korban untuk mengetahui perkembangan dari penyidikan tersebut. Dan kedepan agar kita Polri dan media suapaya dapat saling mengenal satu dengan yang lainya, agar kita bikin sesuatu contohnya tanda pengenal atau pakaian yang bisa dikenal oleh Polri. (Red/Koesma)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *