PT KSP saat hearing dengan PT KSP Lampung Tengah

PT. KSP Penuhi Panggilan Kedua Komisi I DPRD Lampung Tengah

Loading

Lamteng, (Mediamerdeka.co)- PT Kriya Swarna Pubian (KSP) memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan oleh Komisi I DPRD Lampung Tengah, Senin (2/12/2019).

Pemanggilan ini untuk memberi penjelasan temuan dari hasil sidak yang dilakukan dewan pada 19 November 2019 lalu, terkait perizinan dan pencemaran udara.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan, yang diwakili oleh Tri, Bagian Humas PT KSP bahwa dari cerobong asap sudah ada izinnya. Lalu untuk CSR sudah dilaksanakan. Terkait prihal limbah, pihaknya sudah melampirkan baku mutu udara dalam rapat ini.

“Untuk izin cerobong asap sudah ada, dan rutin mengecek baku mutunya. CSR sudah dilaksanakan, kedepan kami akan melaksanan penyaluran CSR lebih baik lagi sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Menanggapi itu, anggota DPRD Lampung Tengah, Agus Triono menjelaskan bahwa kondisi yang disampaikan oleh pihak perusahan bertolak belakang dengan kondisi yang ada di lapangan. Menurut dia, masih terjadi pencemaran udara dilingkungan perusahaan melalui cerobong asap dari mesin pengolahan minyak kelapa sawit.

“Apa yang disampaikan oleh pihak perusahan itu bertentangan dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Masih terjadi pencemaran udara, dan itu dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” paparnya.

Selanjutnya mengenai CSR, dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat penyaluran CSR perusahan tidak mengikutsertakan masyarakat.
“Dari info yang kami dapat di lapangan pada waktu sidak, lingkungan perusahaan tidak diikutsertakan dalam rangka pelaksanaan penyaluran CSR tersebut,” imbuhnya.

Menyikapi ini, Komisi I akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan stakeholder terkait. Yaitu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan tim perizinan untuk melakukan tindak lanjut.
“Kami akan undang DPMPTSP dan Tim perizinan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan temuan dari hasil sidak kami,” tegasnya.

Komisi I juga merekomendasikan supaya pihak perusahan untuk segera memperbaharui perizinannya menyesuaikan kondisi saat ini.

“Yang pasti di tahun 2019 bulan Desember ini, kami mengharapkan sudah ada action terhadap keluhan warga yang disampaikan ke perusahan. Kita akan pantau terus terkait soal perizinanya dan laporan kegiatan penanaman modal dengan DPMPTSP. Apakah sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Rekomendasi kita untuk menyesuaikan kapasitas perizinan dengan kondisi saat lni,” pungkasnya.

Dalam RDP ini, juga di hadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah Hendri Faharizal, lalu Purismono, Najamudin, Agus Hamid dan M. Ghofur serta H. Umar.(Adv)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *