Sidang OTT Bupati Lampura, Terdakwa Sebut Kadis PUPR Diminta Stor Bupati 20-30 %

Loading

Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- Sidang Perkara dugaan korupsi sehingga terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melibatkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019).

Sidang menghadirkan Candra Safari (40), terdakwa penyuap konsultan perencanaan dan pengawasan Dinas PUPR Lampura tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dalam persidangan tersebut terungkap fakta , Bupati Lampura nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara sebelum melantik Syahbudin menjadi Kepala Dinas PUPR memerintahkan Syahbudin untuk menemuinya di rumahnya yang berada di daerah Kota Sepang, Bandarlampung.

“Dalam Pertemuan yg terjadi sekitar Maret tahun 2014. Pertemuan tersebut juga dihadiri Akbar Tandiniria dan Taufik Hidayat.

Saat itu Agung menyampaikan jika Syahbudin ingin menjadi Kepala Dinas PUPR dia punya kewajiban menyetor fee proyek 20 persen untuk pekerjaan fisik dan 30 persen untuk pekerjaan nonfisik,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho,di depan persidangan. (red/wr)

Berita Terkait

Gubernur Arinal Buka Musrenbang Peternakan dan Keswan Tahun Anggaran 2024

” Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kerja Sama Jadikan Lampung Lumbung Ternak Nasional “ Bandarlampung (MM)- …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *