JMSI Lampung Desak, Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Terhadap Wartawan Lampura

Loading

Bandarlampung, Mediamerdeka.co—Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung mendesak kepolisian mengusut pengeroyokan terhadap wartawan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

JMSI, sebagai organisasi perusahaan pers, mendorong aparat kepolisian segera mengusut penganiayaan yang dialami Eprizal (38) dari Media Cetak dan Online Buser.

“Profesi wartawan harus dilindungi secara hukum dari tindak main hakim sendiri,” kata Herman BM, penerima mandat pembentukan JMSI Provinsi Lampung.

Jika memang keberatan atas suatu pemberitaan, narasumber memiliki hak jawab bahkan dapat melapor ke Dewan Pers jika merasa tak adil terhadap suatu pemberitaan.

“Bukan main hakim sendiri apalagi pelakunya seorang pendidik,” ujarnya jelang konsolidasi JMSI Lampung di Kopi Wolu, Telukbetung, Kota Bandarlampung, Senin (17/2).

Pimred Kantor Berita RMOLLampung itu meminta aparat menghukum para pelaku kekerasan.

Menurut dia, para pelaku telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU itu disebutkan dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Selain itu, JMSI mendesak Dinas Pendidikan memberikan sanksi jika memang sang kepala sekolah terbukti berada di belakang kasus ini.

“Semua pihak hendaknya menghormati kerja-kerja jurnalis dan memastikan keselamatan para jurnalis selama berada di lapangan,” ucapnya.

Eprizal menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan terhadapnya.

Menurutnya, kejadian itu bermula saat dirinya memberitakan salah satu SD Negeri Ujan Mas di Kabupaten Waykanan.

“Sepekan setelah berita turun, saya ditelepon orang yang mengaku bernama Herman untuk mengajak bertemu di Rumah Makan Ayuni di Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara,” ujarnya.

Setelah bertemu, lanjut Eprizal, dia diajak Herman minum kopi. Usai minum kopi, Eprizal diajak Herman menemui kerabatnta, Kepala SDN Ujan Mas, Suslana.

“Saya tidak mau. Herman lalu memukul tepat di kepala saya,” ungkap Eprizal.

Lalu, dua teman Herman ikut memuku sang kuli tinta hingga memar bagian wajah dan beberapa bagian tubuhnya.

Tak cuma itu, herman mencabut senjata tajam jenis badik. Warga sekitar berhasil melerai sehingga tak terjadi hal yang lebih buruk terhadap sang wartawan.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara, yang tertuang dalam surat laporan Nomor: STPL/132/B-1/ll/2020/SPKT RES LU

Dengan adanya kejadian ini, maka berbagai wadah organisasi pers, LSM serta rekan-rekan jurnalis menggelar aksi damai, Senin (17/2).

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *