135 Koperasi di Kota Metro Mati Suri

Loading

Metro (Mediamerdeka.co)- Dinas Koperasi, UMK, UM dan Perindustrian Kota Metro menggelar pelatihan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang perkoperasian, yang berlangsung di Lec Kartikatama, Rabu (11/03/2020).

Dari 339 koperasi di Kota Metro, yang kedapatan mati suri 135 yang tidak aktif, Hal ini dikatakan Kabid Dinas Koperasi, UMK, UM dan Perindustrian Widiyarti Handayani.

Menurutnya, koperasi yang mati harus dilakukan pembubaran, baik oleh pemerintah maupun oleh koperasi itu sendiri. Sedangkan untuk koperasi yang mati suri tapi masih dapat dibina dilakukan pendampingan dan penyuluhan pelaksanan RA“Bagi koperasi yang benar mati dan juga mati suri akan dibina dilakukan pendampingan penyuluhan pelaksanaan RAT,” tandas Widiyarti

Sementara Siti Aisyah menambahkan, keberadaan koperasi saat ini memang sangat diperlukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat menengah kebawah. Dengan koperasi masyarakat bisa mengembangkan usahanya, tanpa harus terjerat rentenir.

Berdasarkan pantauan tim Diskominfo, Siti Aisyah berharap kegiatan ini mampu menumbuhkan kepercayaan, baik internal maupun eksternal. Seperti halnya pemerintah, lembaga keuangan, serta pihak ketiga yang berminat melakukan kemitraan dan menanamkan investasinya pada usaha koperasi (Bank/Kreditor).

“Saya mengharapkan peserta dapat memanfaatkan kesempatan dengan baik, untuk memperdalam pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan tentang perkoperasian” ucapnya.(Sukri/Kmf)

 

 

Berita Terkait

Riana Sari Arinal Bagikan Sembako Program Siger kepada Warga Terdampak Banjir di Kampung Tanjung Jati, TBB, Bandarlampung

Bandarlampung (MM)- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal memberikan bantuan program …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *