Bandarlampung (Mediamerdeka.co)-Melakukan sesuai arahan PPK, Pokja Unit Layanan Pengadaan disawer Rp 10 juta oleh rekanan.
Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi pengerjaan proyek di lantai 2 dan 3 rawat inap RSUD Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (12/3/2020).
Persidangan kali ini diagendakan dengan keterangan saksi ini, JPU menghadirkan 11 orang saksi yang terdiri dari unsur Pokja dan swasta.
Dalam kesaksiaannya, Sekertaris Pokja Dwiaji mengatakan saat sebelum dilakukan lelang ia mendapat arahan langsung dari Raden Intan selaku PPK dalam proyek lantai 2 dan 3 rawat inap RSUD Pesawaran. “Sesuai BAP beliau memberi arahan melalui Whatsapp, bahwa akan ada meminta dokumen pelakasanaan,” katanya.
Dwiaji melanjutkan, setelah mendapat pesan khusus tersebut ia dihubungi oleh Taufiqurrahman selaku kontraktor. “Dia (Taufik) menelpon bahwa sudah menghubungi Pak Raden, dan Taufik meminta dokumen pelaksanaan,” ujar Aji.
Aji selanjutnya mengirim dokumen pelelangan melalui email dan mengkonfirmasi melalui pesan Whatsapp. “Terus ada penerimaan diluar honor atau dikasih terdakwa ini, dari Taufik?” sahut Ketua Majelis Hakim Samsudin. “Terima Rp 10 juta, tapi sudah dikembalikan,” katanya.