Ilutrasi

Bila UN di Daerah Terdampak Corona Bakal Ditunda

Loading

Jakarta, (Mediamerdeka.co)- Pemerintah akan melakukan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan ujian nasional (UN) di daerah terdampak wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Kemendikbud dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi selaku panitia UN tingkat provinsi.

“Yang akan diatur nantinya terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN,” dijelaskan Totok Suprayitno

Hal itu merespons keputusan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta yang meliburkan kegiatan belajar di sekolah dan menunda pelaksanaan UN Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan dilaksanakan pada 16 Maret 2020 mendatang.

Penundaan pelaksanaan Ujian Nasional dimungkinkan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 yang diterbitkan BSNP.

Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada gagalnya pelaksanaan UN, maka penyelenggara dan panitia UN tingkat pusat atau Kemendikbud, akan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.

“Dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menyatakan wabah Covid-19 sebagai situasi berisiko tinggi setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini,” kata Totok.

Ketua BSNP Abdul Mu’ti menjelaskan, BSNP sangat prihatin dengan penyebaran virus corona yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa. Dalam surat edaran nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, ia menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran Covid-19, BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2020.

Pertama, dalam hal pemerintah provinsi atau kabupaten/kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan penyelenggara dan panitia UN tingkat pusat.

Kedua, dalam hal pemerintah provinsi atau kabupaten/kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan UN, BSNP berharap seluruh pihak dapat disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.

Ujian Nasional 2019/2020 akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin (16/3). Selanjutnya, UNBK jenjang SMA/MA akan dilaksanakan pada Senin (30/3). Dilanjutkan UN untuk pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu (4/4). Sedangkan jenjang SMP/MTs, pada Senin (20/4), serta Paket B pada Sabtu (2/5).[Bisnis]

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penundaan ujian nasional siswa SMA dan SMK sehubungan instruksi pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Bagi peserta ujian nasional yang akan berlangsung Senin besok, 16 Maret 2020, juga diputuskan ditunda,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2020, soal kebijakan mengatasi penularan virus corona tersebut.

Itu artinya, pelaksanaan ujian nasional sebanyak 124.000 peserta SMA dan SMK di Jakarta terpaksa ditunda.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyangkut pelaksanaan UN.

“Kemendikbud memberikan kewenangan pada daerah untuk menentukan waktu pelaksanaannya,” ujar dia.

Berita Terkait

Dirut Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu

Jakarta (MM)– Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono turut serta dalam penutupan Posko Pusat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *