Merasa Difitnah Terima Fee 680 Juta, Pimred Radar Kotabumi Lapor ke Polda Lampung

Loading

Bandarlampung, Mediamerdeka- Merasa difitnah menerima aliran fee proyek hingga Rp680 juta, Pemimpin Redaksi Radar Kotabumi Riduan melaporkan Kasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Utara Fria Afris Pratama ke Polda Lampung.

Senin (16/3), dalam kesaksiannya pada sidang terbuka tipikor di PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Fria Afris mengungkapkan uang fee proyek mengalir ke Riduan dan Sandi.

Keberatan namanya disebut-sebut dalam sidang yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara, bupati nonaktif Lampung Utara, Riduan melaporkannya ke Polda Lampung, Selasa (17/3).

Riduan menganggap Fria Afris Pratama telah mencemarkan nama baiknya seperti tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-485/III/2020/LPG/SPKT tanggal 17 Maret 2020.

General Manager Radar KotabumiTaufik Wijaya, dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi SIP, MH mendampingi Riduan ke Polda Lampung.

Riduan mengatakan tak pernah menerima uang sefantastis tersebut dan pengakuan tersebut sangat merugikannya, termasuk keluarga, dan media tempatnya bekerja.

Dia mengaku pernah dikonfrontir soal pengakuan Fria Afris Pratama.

Taufik Wijaya berharap langkah yang diambil ini dapat membuka mata publik bahwa wartawan dan medianya tetap menjunjung tinggi integritas.

Juniardi menambahkan ikut mendampingi Riduan karena tergabung sebagai anggota PWI Lampung yang bisa berdampak pada integritas profesi jurnalistik.

Berita Terkait

Gubernur Arinal Minta Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

Bandarlampung (MM)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Senen Mustakim, resmi membuka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *