KSOP Panjang : ABK Dilarang Tinggalkan Kapal di Pelabuhan Panjang

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang mengeluarkan surat edaran terkait penanggulangan bencana COVID-19.

Dalam surat edaran tertanggal 31 Maret 2020 itu, diatur berbagai protokol yang wajib dipatuhi oleh seluruh stakeholder bidang maritim, baik sisi pelayaran maupun penyelenggaraan pelabuhan.

“Seluruh pimpinan dan pengelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Terminal Khusus (Tersus), pelaku usaha serta asosiasi bidang maritim untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 secara mandiri,” kata Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono di Bandarlampung, Rabu (01/04).

Dia menjelaskan berbagai protokol yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban pemenuhan penggunaan Alat pelindung Diri (APD) masker, sarung tangan, thermometer, penyediaan tempat mencuci tangan dengan air yang mengalir lengkap dengan sabun pencuci tangan serta cairan pembersih, penyemprotan cairan disinfektan secara berkala di lingkungan kerja masing-masing, dan melaporkan kepada Kepala KSOP Kelas I Panjang pada kesempatan pertama apabila ada yang terjangkit COVID-19.

“Kemudian bagi kapal yang sandar, seluruh kru, baik kapal asing maupun kapal domestik selama berada di Pelabuhan Panjang tidak diizinkan turun dari kapal. Seluruh kebutuhan awak kapal diakomodir oleh agen pelayaran yang diizinkan masuk kapal setelah mendapatkan pernyataan (declare) sehat oleh petugas Kantor Kesehatan dan Karantina Pelabuhan,” kata dia.(red)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *