Persidangan di PN Tanjungkarang menggelar persidangan dengan menggunakan video teleconfrene. (foto : yus)

Menghina Presiden Jokowi, SL Pensiunan Tentara Divonis 16 Bulan

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Menghina presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Syamsul pensiunan tentara diganjar hukuman penjara selama satu tahun empat bulan (16) bulan.

Terdakwa Syamsul (55), warga Muara Putih, Natar, Lampung Selatan seorang pensiunan TNI.

Dalam persidangan yang digelar secara on line dengan cara Vidio Teleconfrence tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

“Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan rasa kebencian serta menebar ketidakpercayaan terhadap pemerintah,” ungkap Samsudin, Rabu (1/4/2020), di PN Tanjungkarang.

Samsudin pun mengatakan hal yang meringankan terdakwa berbuat sopan dan tidak pernah dihukum.

“Maka menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Syamsul dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan,” seru Samsudin.

Putusan ini lebih ringan delapan bulan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kandra yang mana meminta dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut terdakwa Syamsul dan JPU Kandra menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaannya sendiri, JPU Kandra mengatakan perbuatan terdakwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 membuka akun media sosial facebook dengan nama Abung Siwomigo dan melihat postingan grub di media sosial facebook.

“Kemudian terdakwa mencopi sebuah unggahan dan terdakwa kemudian menunggah kembali melalui akun facebook terdakwa dengan disertai kata-kata bertuliskan stop membodohi dan membohongi rakyat,” ujar Kandra.

Kata Kandra, terdakwa kembali memosting sebuah unggahan foto disertai kata-kata bertuliskan “ayo naikkan tagar#mahasiswa bergerak#jokowi mundur”.

Masih kata Kandra, pada postingan ketiga terdakwa kembali mengunggah foto disertai kata-kata bertuliskan “Pak Jokowi sudahlah mundur saja sudah 80 % rakyat Indonesia tak menyukaimu tanamkanlah rasa malu sedikit didalam hidupmu”. “Postingan tersebut dapat dilihat oleh pengguna facebook lainnya,” beber Kandra.

Kandra menambahkan, perbuatan terdakwa yang merupakan pensiunan TNI dapat mencemarkan nama baik Institusi TNI dan citra TNI menjadi tercoreng karena orang yang melihat postingan tersebut mengira bahwa institusi ini tidak bersikap netral dalam politik.(red)

Berita Terkait

Gubernur Arinal Minta Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

Bandarlampung (MM)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Senen Mustakim, resmi membuka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *