14 Warga Binaan LP Rajabasa Jalani Asimilasi di Rumah, Cegah Penyebaran COVID-19 di Area

Loading

Bandar Lampung (Mediamerdeka.co) – Lapas Perempuan Kelas II Bandarlampung membebaskan 14 warga binaan untuk menjalani asimilasi di rumah, guna mencegah persebaran COVID-19 di area lapas.

“Lapas Perempuan Lampung melakukan tindakan preventif mencegah persebaran dan penularan COVID-19, dengan melakukan pembebasan 14 orang warga Binaan melalui asimilasi dan integrasi di rumah,” ujar Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Perempuan Lampung, Fahrennisa di Bandarlampung, Kamis, (02/04).

Menurutnya, proses pembebasan narapidana dilaksanakan sesuai Permenkumham No 10 tahun 2020 dan Kepmenkumham No M.HH-19 PK.01.04.04 tahun 2020.

“Proses pembebasan narapidana dilakukan sesuai dengan anjuran Kementerian Hukum dan HAM yang tertera dalam Permenkumham No 10 tahun 2020 dan Kepmenkumham No M.HH-19 PK.01.04.04 tahun 2020, sebab lapas rentan akan penyebaran dan penularan COVID-19,” katanya

Hal serupa juga dikatakan oleh Kalapas Perempuan Kelas II Bandarlampung.

“Hari ini akan ada 14 narapidana yang menjalani asimilasi di rumah, dengan persyaratan SK integrasi sudah turun dan tengah menunggu jatuh tempo tanggal integrasi, ” ujar Kapala Lapas Perempuan Kelas II Bandarlampung, Setyo Pratiwi.

Menurutnya, untuk selanjutnya akan ada 52 narapidana yang diusulkan untuk percepatan pembebasan.

“Akan ada penambahan usulan sebanyak 52 narapidana, kegiatan percepatan pembebasan melalui asimilasi di rumah akan terus dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan,” katanya.

Berita Terkait

Dirut Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu

Jakarta (MM)– Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono turut serta dalam penutupan Posko Pusat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *