Lampung (Mediamerdeka.co)- Penolakan warga terhadap jenazah pasien positif Covid-19 nomor 02 asal Bandarlampung yang meninggal pada Senin (30/3) sehingga baru bisa dimakamkan keesokan harinya, mendorong Pemprov Lampung menetapkan prosedur tetap pemakaman pasien covid-19.
Hal ini dikatakan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana, Jumat (3/4). Pemakaman pasien covid-19 akan melibatkan TNI, Polri dan Forkopimda. Hal ini dilakukan untuk melancarkan proses pemakaman dan mencegah jenazah dikubur setelah lebih dari 4 jam.
‘Sudah terbentuk prosedur tetap pemakaman jenazah pasien covid-19 akan diambil alih TNI polri agar tidak lebih dari 4 jam bisa dimakamkan,” jelas Reihana, Jumat (3/4).
Sebelumnya, jenazah Pasien 02 akan dimakamkan pada hari Senin (30/3) di TPU Batu Putu Bandarlampung, namun karena mengalami penolakan, pemakaman dipindahkan ke TPU Bukit Kemiling Permai.
Di Bukit Kemiling Permai juga mengalami kendala yang sama, sehingga jenazah baru dimakamkan esok hari, Selasa (31/3) di TPU Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan. (red)