Polisi Tangkap Tiga Buruh Penjual Sabu 410 Gram

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co)-Polsek Teluk Betung Utara menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,

Mereka adalah RB (30), JM (34), dan SF (32), semuanya warga Keteguhan, Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.

Ketiga buruh tersebut ditangkap di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Diponegoro Gg. Anggrek, Kekurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara.

“Mereka tinggal di Keteguhan. Sedangkan di wilayah kami, mereka hanya mengontrak,” jelas Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Indra Herlianto saat konferensi pers di mapolsek, Jumat (14/2/2020).

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi empat bungkus palstik besar dan dua bungkus plastik klip seberat 410 gram.

“Pelaku RB mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik TBR (DPO). Sedangkan JM dan SF, bertugas mengambil barang tersebut dari TBR,” ujar kapolsek.

Indra menambahkan, pelaku RB menyimpan barang haram tersebut di dalam rumah kontrakan. “Ia bertugas menjual barang itu sesuai dengan perintah TBR,” tukasnya.

Berita Terkait

Gubernur Arinal Minta Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

Bandarlampung (MM)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Senen Mustakim, resmi membuka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *