Wali Kota Bandar Lampung Herman HN

Wali Kota Herman HN Turunkan Pajak Hotel, Rumah Makan dan Tempat Hiburan

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung segera menurunkan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan terkait menurunnya pendapatan industri tersebut pada masa pandemi COVID-19.

“Kita akan turunkan 50 persen pajak hotel, rumah makan, dan tempat hiburan, dari tanggal 1 April hingga 31 Maret 2020,” kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, di Bandarlampung, Jumat, (03/04).

Ia mengatakan kebijakannya itu diambil karena dalam situasi seperti sekarang ini pengunjung yang mendatangi industri tersebut sedang berkurang dan pastinya mempengaruhi penghasilan mereka.

“Ini adalah kebijakan daerah, surat keputusan (SK) Wali Kota-nya, Senin (6/4) akan dikeluarkan,” kata dia.Baca juga: Lampung tidak karantina wilayah, fokus pencegahan

Sementara itu, Wakil Sekretaris Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) Lampung Raban menyambut baik kebijakan yang dibuat oleh Wali Kota Bandarlampung itu, sebab memang sejak merebaknya virus corona pengunjung hotel dan restoran jadi berkurang drastis.

“Sebenarnya pengajuan kami ke pak Wali Kota beliau dapat memberikan bantuan stimulus dengan membebaskan pajak hingga 100 persen sampai enam bulan ke depan tapi kami tetap berterimakasih karena Pemkot telah merespon permintaan PHRI,” jelasnya.

Ia mengatakan pengajuannya tersebut bukan tanpa alasan sebab dapat dilihat kondisi saat ini jumlah pengunjung baik itu hotel maupun rumah makan mengalami penurunan yang signifikan.

“Bukan hanya 10 hingga 20 persen penurunan pengunjung ini tapi hingga 80 persen, memang ada pemasukan tapi tidak sesuai dengan biaya operasional, bahkan beberapa hotel sudah mulai menutup aktivitasnya sementara,” jelasnya.

Berita Terkait

Dirut Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu

Jakarta (MM)– Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono turut serta dalam penutupan Posko Pusat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *