DPRD Bandarlampung Relokasi Anggaran Rp8 M Untuk Covid-19

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) DPRD Kota Bandarlampung menggelar rapat konsultasi diperluas dalam rangka membahas Refocusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Sekretariat DPRD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 di ruang sidang paripurna, Senin (20/4/2020).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bandarlampung, H. Wiyadi. SP. MM, didampingi Para Wakil Ketua, Aderly Imelia Sari, ST. MT, Aep Saripudin, SP, dan H. Edison Hadjar, SE. Rapat konsultasi diperluas dihadiri oleh Pimpinan Badan Anggaran, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Fraks serta Sekretaris DPRD.

Setelah rapat dibuka, kesempatan pertama adalah penyampaian hasil refocusing terhadap anggaran Sekretariat DPRD oleh Sekretaris DPRD Kota Bandarlampung, Hj. Nettylia Syukri, SE. MM.

Menurut Nettylia Syukri, hasil refocusing anggaran Sekretariat DPRD sebesar Rp8 miliar lebih yang bersumber dari belanja barang dan jasa, belanja rutin termasuk belanja perjalanan dinas.

Setelah mendapat masukan dari peserta rapat, Ketua DPRD Kota Bandarlampung menyatakan rapat telah menyepakati beberapa hal terkait percepatan penanggulangan Covid -19. “Ini semua tidak lain sebagai wujud kepedulian DPRD terhadap upaya penanggulangan Covid-19,” tandas Wiyadi.

Selain itu, rapat juga memutuskan untuk segera menggelar rapat bersama TAPD guna membahas bersama Refocusing anggaran dari seluruh OPD yang akan digunakan dalam rangka percepatan penanggulangan Covid – 19 di Bandarlampung. “Kita ingin semuanya berjalan cepat, tapi proses tetap harus dijalankan,” pungkas Wiyadi.

Kebijakan DPRD Bandarlampung ini, kata Wiyadi, menindaklanjuti kebijakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Inpres no 04/2020 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh kepala daerah yang wilayahnya terkena dampak secara langsung ataupun tidak langsung wabah corona dan memerlukan tindakan antisipasi dan pemulihan situasi/kondisi.

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *