Lampung (Mediamerdeka.co)- Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra (TEC) Sosialisasi PERDA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang dipusatkan di Bale Banjar Adat Desa Bali Nuraga Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (5/5/2020).
Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019, H.Tony Eka Candra (TEC) yang juga Ketua DPD GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Provinsi Lampung mengatakan, bicara Narkoba, adalah berbicara soal problematika yang sangat memprihatinkan di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung, bagaimana tidak, saat ini peredaran Narkotika di tanah air sangat luar biasa, bisa dilihat hampir setiap hari selalu ada pemberitaan tentang Narkoba.
Oleh sebab itu, di bawah Kepememimpinan Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Tidak tanggung-tanggung Politisi senior Partai Golkar Lampung ini mengajak Konselor DPD GRANAT Provinsi Lampung Drs. Rusfian Effendi, M.IP, guna melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019.