Handrik, Manajer Transaksi Energi PLN UP3 Tanjungkarang

UP3 PLN Sanggah Dugaan Pungli Petugas P2TL Terkait Opal

Loading

Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- Adanya dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan para oknum petugas P2TL PLN Wayhalim terkait Operasi Pemutusan Aliran Listrik (OPAL) di rumah pelanggan, mendapat tanggapan dari Handrik, Manajer Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Tanjungkarang, Selasa (05/05/2020), saat ditemui diruang kerjanya.

Menurut Manager ini, jika pemberitaan terkait dugaan Pungli yang dimaksud, mendapat sanggahan dari pelanggan baik lisan maupun tulisan.

“Pelanggan sudah ke kantor dan menyatakan kalau tidak ada pungli. Bahkan pelanggan menuangkannya dalam suatu pernyataan,” ujar Handrik.

Namun, lanjut Manager ini pula, terkait pernyataan pelanggan tersebut, pihaknya tidak serta merta menggambil kesimpulan dan membenarkannya karena ada sisi lain dari pengakuan pelanggan tersebut.

“Kami persilahkan pelanggan untuk membuat pernyataan, tapi kami juga tidak mengenyampingkan pemberitaan di media masa. Karena masalah dugaan tersebut masih kami dalami guna kebaikan dan pelayanan terhadap pelanggan,” ungkapnya.

Ketiga didesak terkait pelanggaran dan sangsi yang berkaitan dengan pemberitaan tersebut, Manager ini menjelaskan, bahwa pihaknya masih menyelusuri untuk mengambil langkah dalam lingkungannya.

“Kita masih terus mengkaji kebenaran dan saya rasa cukup untuk pembelajaran kedalam. Tapi yang pasti, pelanggan tidak merasa adanya pungli dan pemerasan,” terang Manager UP3 Tanjungkarang ini.

Sebelumnya, PLN telah menerjunkan tim khusus guna menyelusuri kebenaran pemberitaan di Media Massa Online. Bahkan tim ini telah menngumpulkan data dan fakta adanya pelanggaran walau pelanggan belum berkenan ditemui saat tim berkunjung kerumahnya.

Berita sebelumnya, adanya Opal oleh Tim P2TL PLN Wayhalim, diduga menjadi ajang Pungli dan Pemerasan para Oknum Petugas terhadap denda kesalahan konsumen.

Dari hasil penyelusuran dilapangan terkait adanya Operasi Pemutusan Arus Listrik (OPAL), pada Jumat (24/04/2020), terungkap adanya cara penyelesaian yang berbeda tèrhadap konsumen yang melanggar dan diputus untuk disita KWH meternya oleh petugas P2TL ULP Wayhalim.

Petugas P2TL dengan mengendarai dua minibus bersama satu aparat pengawal ini, sekitar pukul 08.30 WIB, mendatangi rumah rumah konsumen untuk dilakukan pemeriksaan arus listrik.

Pemeriksaan yang dilakukan pada beberapa rumah konsumen, petugas mendapati pelanggaran ketentuan dan diputus arus listrik untuk sementara serta diamankan KWHnya.

Uniknya, cara penyelesaian denda walau besarannya nilai dendanya berbeda, namun bagi konsumen yang kedapatan melanggar, tidak sama caranya penyelesaian pembayaran denda dan pemasangan KWH meternya.

Perbedaan penyelesaian denda seperti yang terjadi pada RH, salah satu warga Jln.M.Yunus Waykandis Tanjungseneng yang kedapatan melanggar dan dikenakan denda kisaran 14jt pada, Jumat (24/04/3020), mengatakan, jika pihak PLN melalui petugas Opal dilapangan telah memutus arus listrik miliknya karena ditemukan pelanggaran.

“Rumah saya diputus dan dibawa KWHnya dengan ketentuan denda sebesar Rp.14jt, jika akan dipasang kembali,” ujar RH.

Namun, tidak lama setelah diputus dan dirinya melakukan musyawarah negosiasi bersama petugas lapangan dan akhirnya bertemu di kantor PLN yang akhirnya KWH miliknya dikembalikan dan dipasang sendiri.

“Akhirnya saya sanggup bayar Rp.5jt dari Rp.6jt yang diminta mereka dan meteran saya dikembalikan dan saya pasang orang saya sendiri dirumah,” aku RH seraya meyakinkan (sumpah-red).

Sedangkan Aa yang juga warga setempat dan terkena pemutusan arus listrik, dianjurkan ke kantor untuk membayar denda Rp.7jt an sesuai aturan yang diterapkan pihak PLN dengan keringanan diangsur selama 12 bulan.

“Kalau saya malah disuruh nemui petugas di kantor dan membayar denda sesuai aturan yang telah ditetapkan pihak PLN dengan cara diangsur selama 12 bulan. Setelah bayar angsuran, baru KWH meter saya dipasang, tapi yang dipasang KWH baru. Pemasangan KWH itu juga oleh petugas pemasang KWH meter dari PLN,” aku Aa.

Menanggapi adanya pemutusan dan pemasangan kembali KWH meter pelanggan yang melanggar, Manager ULP PLN Wayhalim, Faizia Mahatvavirya, Senin (27/04/2020), mengatakan jika terjadi hal yang diluar aturan, maka pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.

“Kalau ada yang seperti itu dilapangan dan oleh Petugas P2TL, akan kita selusuri dulu dan jika terbukti, akan kita tindaklanjuti,” jawab Faiz Manager ULP PLN Wayhalim.

Untuk itu Manager ULP Wayhalim ini menyarankan agar para konsumen yang akan melakukan penyelesaian terkait pelanggaran untuk datang ke kantor. (Tim/Red)

Berita Terkait

Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024

Jakarta (MM)– Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *