Lamsel, Mediamerdeka.co-Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengamankan puluhan kedaraan (travel gelap) yang mengangkut pemudik yang tidak dilengkapi surat perizinam yang ditentukan.
Direktur Lalu Lintas Polda lampung Kombes Pol.Chiko Ardwiatto mengatakan, pulihan kendaraan itu diamankan, saat akan melintas di pos cek point pintu Jalan Tol Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Puluhan kendaraan pengangkut penumpang yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa itu berasal dari berbagai daerah di Pulau Sumatera: Palembang, Riau, Bengkulu dan Jambi.
Pengemudi kendaraan yang terjaring pada pelaksanaan Operasi Ketupat krakatau 2020 diberikan tindakan berupa tilang.
“Para pengemudi ini melanggar pasal 308 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Aturan ini menegaskan pengemudi kendaraan umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek di Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Jika para pengemudi itu kembali melakukan pelangaran tersebut akan dilakukan penahanan kendaraan selama satu bulan,” kata Chiko, Senin (25-5-2020).
Menurut Chiko, para pengendara travel itu tergiur tawaran ongkos yang menggiurkan dari para penumpang yang hendak mudik ke kampung halamannya.
Ditlantas Polda Lampung akan terus mempeketat akses ke luar masuk di sejumlah pintu perbatasan provinsi.
Itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19. (**)