Dampak COVID-19, Pemerintah Tanggung Sebagian JKN-KIS Kelas III

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) -Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung, Muhammad Fakhriza, mengungkapkan berdasarkan Perpres No 64 Tahun 2020, pemerintah telah mendengarkan aspirasi warga negaranya untuk memberikan subsidi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan menanggung sebagian iuran JKN-KIS kelas III.

“BPJS Kesehatan menanggung keringan pembayaran iuran mengingat keadaan ekonomi masyarakt di tengah pandemi COVID-19,” kata Fakhriza, di Bandarlampung, Rabu, (27/05).

Ia menyebutkan selisih jumlah iuran kelas III telah diberikan subsidi oleh Pemerintah, ditahun 2020 sebesar Rp16.500 dan ditahun 2021 sebesar Rp7000 iuran kelas I dan juga diberikan subsidi dengan diturunkan menjadi Rp150.000 untuk kelas I dan Rp100.000 untuk kelas II yang sebelumnya Rp160.000 kelas I dan Rp110.000 kelas III.

Ia menjelaskan, melihat keadaan ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID–19 ini, BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran JKN-KIS bagi peserta yang telah lama menunggak dapat mengaktifkan kembali kartu JKN-KISnya cukup dengan membayar tunggakan sebanyak 6 bulan.

Pihaknya peduli dengan ekonomi masyarakat, banyak yang kehilangan pekerjaan dimasa COVID–19 ini, maka diberi keringanan dengan membayar tunggakan iuran JKN-KIS sebanyak 6 bulan, sudah bisa aktif kembali kartu KISnya.

Fakhriza berharap melalui kebijakan ini, Program JKN-KIS akan terus sustainable dan membantu masyarakat khususnya dimasa pandemi COVID–19 saat ini.

Dalam Perpres 64 Tahun 2020 terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :

1. Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas III (Rp42.000,-)

a. Mulai bulan Juli 2020 sampai dengan Desember Tahun 2020 peserta JKN-KIS hanya membayar iuran sejumlah Rp25.500 karena sisanya Rp16.500 dibayar oleh Pemerintah.

b. Mulai bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 peserta JKN-KIS hanya membayar iuran sejumlah Rp35.000 dan sisanya Rp7000 dibayar oleh Pemerintah.

2. Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas II Rp110.000 dalam Perpres 75 Tahun 2019 diturunkan menjadi R100.000.

3. Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas I Rp160.000 dalam Perpres 75 Tahun 2019 diturunkan menjadi Rp150.000.

4. Iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai Perpres 82 Tahun 2018 yaitu kelas I Rp80.000 kelas II Rp51.000,- dan kelas III Rp25.500.(red)

Berita Terkait

Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024

Jakarta (MM)– Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *