Gara-gara Judi Togel, Wanita Paruh Baya Ini Dituntut 18 Bulan Penjara

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co)-  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana menuntut Purwati (40), wanita paruh baya warga Panjang Bandarlampung dengan kurungan penjara selama 18 bulan diduga terlibat perkara perjudian online. Terdakwa dibawa ke persidangan akibat ulah menantunya yang bermain judi.

“Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan,” katanya saat membacakan tuntutan dalam sidang secara daring, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (9/6/2020).

JPU melanjutkan, terdakwa dituntut dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, Terdakwa yang menjalani sidang didampingi oleh anaknya di ruang Kejati Lampung.

Sidang ditunda selama satu minggu mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Terdakwa dalam persidangan meminta kepada Majelis Hakim agar hukumannya diringankan. Pertimbangan terdakwa lantaran dirinya memiliki tanggungan anak dan cucung, serta kesehatan karena usai melakukan operasi getah bening. “Saya mohon diringankan Pak Hakim. Saya habis operasi dan saya menyesal tidak akan mengulangi lagi,” kata dia.

Perbuatan terdakwa berawal saat anggota polisi mendatangi rumah Purwati di wilayah Bandarlampung. Terdakwa yang baru sampai di rumah langsung diminta polisi untuk ikut lantaran terlibat perjudian online.

“Ibu saya sebenanrya tidak bermain judi online yang bermai menantunya. Hanya saja ia dititipkan uang oleh orang lantaran menantunya tidak ada di rumah. Saat ini menantunya kabur,” jelas Yanti, anak dari terdakwa

Berita Terkait

Pemprov Lampung Gelar Beragam Acara Meriahkan Rangkaian HUT ke-60

Bandarlampung (MM)-Provinsi Lampung genap berusia 60 tahun pada tahun 2024 ini. Untuk memperingati momen spesial …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *