Satlantas Polresta Bandarlampung Beri Dispensasi Masa Perpanjangan SIM

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co)-Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung memberikan dispensasi masa pepanjangan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya (surat izin mengemudi) telah habis.

Dispensasi masa perpajangan itu diberikan bagi masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya habis per tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020. “Jadi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis pertanggal 24 Maret diberi kelonggaran waktu untuk memperanjang SIM hingga 2 Juni. Sedangkan yang habis tanggal 29 Mei diberi waktu untuk memperpanjan SIM hingga tanggal 31 Juli 2020,” kata Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol. Reza Khomeini melalu rilis.

Dispensasi masa pepanjangan SIM itu berdasarkan TR dari Korlantas Polri Nom:r ST/1637/V/YAN.1.1./2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono.

Saat ini, Satlantas Polresta Bandarlampung telah kembali membuka pelayanan pembuatan dan perpajangan SIM. Pembukaan pelayanan tersebut sebagai tindak lanjut rencana penerapan new normal. Pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM dilakukan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) 2526 Mapolresta Bandarlampung dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Pelayanan SIM ini sudah kita buka sejak Senin tanggal 8 Juni. Kita juga buka pelayanan di dua tempat strategis: SIM corner Mall Chandra Tanjungkarang, dan mobil SIM kelililing di Jalan Arif Rahman Hakim, Wayhalim,” terang Reza.

Dia menerangkan, Satpas 2526 Polresta setiap hari hanya melayani pembuatan SIM untuk 150 orang. Sedangkan SIM keliling dan SIM Corner, per hari hanya 30 hingga 40 orang. (**)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung Ikuti Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, dan para pejabat di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *