KPU : Sisa Anggaran Pilkada 2020 Tahap I Hanya Sampai Agustus

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – KPU Bandarlampung menyebutkan bahwa sisa anggaran Pilkada 2020 tahap I yang telah diterima dari pemerintah kota setempat hanya mampu bertahan hingga bulan Agustus.

Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi, di Bandarlampung, Rabu, menjelaskan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran pilkada untuk KPU sebesar Rp39 miliar dan untuk tahap pertama seharusnya pemkot memberikan 40 persen dari jumlah NPHD tersebut guna melaksanakan tahapan.

“Dana pilkada yang baru kami terima di tahap pertama ini baru Rp11 miliar dari Rp39 miliar. Jadi itu belum 40 persennya, baru sekitar 30 persen kita terima,” kata dia.

Baca juga: KPU Bandarlampung lakukan verifikasi dengan metode sensus

Pihaknya, lanjut dia, telah mengajukan kepada Pemkot Bandarlampung agar segera merealisasikan sisa anggaran tahap pertama dan mentransfer 100 persen anggaran guna penyelenggaraan pilkada pada 9 Desember 2020.

“Kami sudah meminta agar pemkot segera mentransfer sisa anggaran pilkada sebesar Rp28 miliar tersebut ke KPU,” kata dia.

Ia menjelaskan berdasarkan Permendagri Nomor 41 tahun 2020 Ppasal 16 ayat 4 pemerintah daerah sudah harus merealisasikan anggaran 100 persen guna pelaksanaan pemungutan suara paling lambat 9 Juli 2020.

Baca juga: KPU Lampung siapkan desain pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19

“Jadi memang bunyi dari regulasi yang dipertegas Permendagri bahwa paling lambat pemkot sudah harus mentransfer 100 persen anggaran pilkada,” kata dia.

Sedangkan, dana guna penambahan tempat pemungutan suara (TPS) yang disesuaikan akibat pandemi COVID-19, ia mengatakan, anggaran tersebut akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: KPU Kota Bandarlampung verifikasi dukungan dua calon wali kota independen

“Untuk penambahan TPS, kami mengusulkan Rp3,6 miliar, disetujui atau tidaknya kita masih menunggu hasil dari usulan anggaran tersebut,” ujarnya.

Kemudian, untuk perlengkapan alat pelindung diri (APD) selama tahapan hingga berlangsungnya pilkada akan ditanggung oleh Pemkot Bandarlampung dalam hal ini dari Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan Kota Bandarpampung.
Pewarta : Dian Hadiyatna

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *