Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Terdakwa Penipuan Pembelian Rumah

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti Agustini menuntut terdakwa Ahri Budiono (34) dengan kurungan penjara selama tiga tahun atas perkara dugaan penipuan pembelian rumah bersubsidi.

“Menuntut agar terdakwa dihukum selama tiga tahun kurungan penjara,” kata jaksa Yanti, dalam persidangan secara daring di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Bandarlampung, Jumat (10/07).

Warga Sukarame, Bandarlampung tersebut didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan sebanyak 18 konsumen sebesar Rp943 juta.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dilakukan penahanan,” kata dia.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penipuan berkedok pindah agama

Perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2017 dan 2019. Saat itu terdakwa membeli tanah seluas 1.999 meter di Pulau Singkep, Sukabumi, Bandarlampung dengan harga Rp698 juta dengan pembayaran dicicil.

Selanjutnya di atas tanah tersebut terdakwa akan membangun rumah bersubsidi bernama Rupi Perdana Residen.

Kemudian terdakwa melakukan promosi dan melalui saksi telah mendapatkan enam konsumen dan melalui terdakwa mendapatkan 12 konsumen.

“Terdakwa meminta kepada konsumen agar membayar uang muka sebesar Rp35 juta dengan perjanjian setelah akad akan mendapatkan bangunan rumah tersebut,” kata jaksa.

Namun setelah akad, para konsumen tidak juga mendapatkan bangunan tersebut. Para konsumen mendatangi salah satu bank untuk menanyakan terkait akad tersebut dan pihak bank mengatakan bahwa terdakwa tidak ada kerja sama dengan pihak bank.

“Pihak bank mengatakan tidak ada kerja sama. Akibat perbuatan itu, terdakwa telah merugikan konsumen senilai Rp943 juta,” katanya lagi.

Berita Terkait

IKPTK Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H, Gubernur Arinal Berharap Perkokoh Jiwa Korsa Alumni

Pesawaran (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *