Puluhan Orangtua Siswa Keluhkan Pungutan di Pondok Pesantren Yayasan Al Hikmah

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Kesempatan dalam kesempitan itulah pepatah yang sering kita dengar, ditengah mewabahnya Pandemi Covid-19 di Bandarlampung, selain berdampak terhadap roda perekonomian kepada masyarakat, juga  berdampak para orang tua siswa terutama orangtua siswa yang memasuki anaknya ke Pondok pesantren  Yayasan, yang terletak di Jalan Sultan Agung Wayhalim Bandarlampung.

Beberapa orangtua siswa mengeluh dengan adanya pungutan yang terlalu besar  yang ada disekolah tersebut.

Berdasarkan surat edaran nomor 869.10/SK/MI.A/VII/2020 di WatsApp Group (WAG) Kelas IVb MI Al Hikmah, biaya pendaftaran ulang kelas 2 hingga kelas 6 sebesar Rp.600 ribu, sedangkan kelas 1 sebesar Rp.547 ribu, per siswa, Sabtu (10/7/2020).

Dalam Chatingan argumentasi orang tua siswa di WAG tersebut, salah satu orang tua murid kelas IVb menyampaikan keluhan atas rincian yang tertera dengan jelas seperti, biaya Perawatan Gedung dan Kesehatan yang dibebankan oleh orang tua siswa.

Sementara orang tua murid yang lain bervariasi menyampaikan keluhan seperti, jumlah nominal buku buku yang harus dibeli dan keluhan lain atas keputusan pihak sekolah yang tidak melibatkan orang tua wali murid hingga terkesan keputusan sepihak.

“Setebal apa bukunya, saat jelas 3 hanya berkisar Rp.150 rb dan bisa dibeli diluar atau di foto copy, sekarang buku saja bisa Rp.300 ribu lebih, cetus,” salah satu murid.

Usai argumentasi dalam WAG tersebut, wali kelas IVb yang baru saja diberikan amanah Ulfi mengirimkan informasi keputusan yang intinya tetap dengan keputusan sepihak sekolah, karena tidak menyebutkan biaya kelas 2 hingga kelas 6. Akan tetapi hanya menyebutkan biaya kelas 1 MIS Al Hikmah.

Dari biaya sebesar 547.000 untuk pembelian Buku Tema, Assalam dan LKS selama satu tahun pelajaran dan bisa diangsur.

Perawatan Gedung (seperti pengecatan, pengadaan dan service kipas angin, perbaikan almari dan meja kursi dll.) dan Kesehatan (penyediaan obat obatan ringan) sebesar Rp. 53.000 selama setahun juga dan bisa angsur,

Kebijakan ini diambil dengan argumentasi sbb:

  1. Pembelajaran dengan referensi pendukung (Buku, Assalam dan LKS), sangat mendukung peningkatan kualitas siswa, apalagi pembelajaran masih daring/online, keberadaan buku referensi menjadi sangat urgen sekali.
  2. Pengadaan Buku Tema dan LKS sebenarnya sudah jalan, namun belum diformalkan dalam daftar ulang, dan responnya sangat baik sekali dari para walimurid serta sangat membantu pembelajaran dirumah.
  3. Pengumpulan walimurid dalam jumlah besar sangat bertentangan dengan protokol covid -19, itu alasannya kenapa walimurid tidak boleh dikumpulkan, dan pembelajaran tetap online, sesuai edaran Wali Kota Bandar Lampung.
  4. Maka cukup diwakilkan oleh komite madrasah.
  5. Kalau dipandang perlu, semua walimurid akan dikumpulkan, setelah pandemi covid -19 sudah tidak ada lagi.

Hingga berita ini diturunkan pihak Yayasan Al-Hikmah belum bisa dihubungi lantaran ponsel yang digunakan tidak aktif. (ist/her)

Berita Terkait

Gubernur Arinal Buka Musrenbang Peternakan dan Keswan Tahun Anggaran 2024

” Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kerja Sama Jadikan Lampung Lumbung Ternak Nasional “ Bandarlampung (MM)- …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *