KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Bupati Lamsel

Loading

Jakarta (Mediamerdeka.co) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen-dokumen dari penggeledahan di Kantor Bupati Lampung Selatan dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan, Senin, (13/07).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti dengan kegiatan penggeledahan pada beberapa tempat di Lampung Selatan, yakni Kantor Bupati Lampung Selatan dan Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan.

“Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini, dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK,” ujar Ali.

Penggeledahan itu, kata dia, dilakukan dalam penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

“Sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya Zainudin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) dan kawan-kawan,” ujar Ali.
Baca juga: KPK eksekusi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung

Ia mengatakan lembaganya saat ini belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus di Lampung Selatan tersebut.

“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” ujar Ali.

Sebelumnya, Zainudin Hasan yang juga adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.

Zainudin juga sempat mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak sehingga Zainudin tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.(**)

Berita Terkait

Disperindag Lampung Bazar UMKM dan Pasar Murah

Bandarlampung (MM)–Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Lampung ke-60 dan Hari Konsumen Nasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *