Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad

Terapkan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan, Polda Tunggu Perda

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) -Kepolisian Daerah (Polda) Lampung siap menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Karena itu, polda memerlukan peraturan daerah sebagai payung hukum penerapan sanksi tersebut.
“Intinya kita siap, tapi untuk tindakan tegas dan sanksi-sanksi, kami harus menunggu dulu pemda mengeluarkan peraturannya,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (17/7/2020).
Menurut dia, untuk menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan, harus berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh masing pemda di Lamapung
“Setelah perda keluar, itu pun nanti yang akan menjalankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kita TNI-Polri sifatnya hanya membantu saja,” terangnya.
Pandra menambahkan dalam hal ini pihak kepolisian tetap melakukan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Polda Lampung juga telah meminta jajaran polres agar terus melakukan pendekatan kepada masyarakat dan memberikan penjelasan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
“Pelan-pelan melakukan pendekatan, sehingga nantinya mereka akan mematuhi protokol kesehatan. Namun dalam hal itu, jika ada masyarakat yang tetap melawan pihak kepolisian, kita berhak menindak tegas berdasarkan UU,” kata dia lagi. (glng).

Berita Terkait

Gubernur Arinal Serahkan Tali Asih dan Santunan kepada Anggota Korpri dan Purnabakti

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan Tali Asih dan Santunan kepada Anggota Korps Pegawai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *