BKSDA Lampung dan Flight Bird Amankan 1.527 Burung Tanpa Dokumen

Loading

Bandar Lampung (Mediamerdeka.co) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Lampung dan Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung bersama Flight Protecting Indonesia’n Birds berhasil mengamankan 1.527 burung tanpa kelengkapan dokumen yang akan di selundupkan menuju Pulau Jawa, Jumat, (24/07).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bengkulu Lampung Hifzon Zawahiri mengatakan, tim gabungan BKSDA bersama Flight Protecting Indonesia’n Birds, kepolisian KSKP Bakauheni dan Balai Karantina Pertanian berhasil mengamankan burung yang dilindungi dan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Beberapa burung akan dilepasliarkan langsung di Tahura karena memang habitatnya.

“Untuk jenis burung yang dilindungi akan kami lakukan rehabilitasi terlebih dahulu. Kalau yang biasa bisa langsung dilepasliarkan. Burung tanpa dilengkapi surat dan dokumen rencananya akan dikirim ke pulau Jawa. Dari berbagai wilayah, ada Aceh, Jambi, Padang. Dan Lampung ini menjadi tempat penampungan,” ujarnya.

Selain mengamankan ribuan burung tanpa dokumen resmi, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga kurir pengantar burung tersebut.

“Ada dua orang, mereka ini supir travel yang dititipkan untuk mengirim burung ke Pulau Jawa,” timpalnya.

Direktur Komunikasi Flight Protecting Indonesia’n Birds Nabila Fatma mengatakan, penyelundupan burung Sumatera ke Jawa meningkat tajam setelah pelonggaran PSBB akibat tingginya permintaan pasar pasar burung, terutama yang berada di jawa. Ini tentu mengancam populasi burung liar Sumatera.

“Pada masa pandemi COVID- 19, petugas sangat ketat membatasi lalu lintas kendaraan dan barang sehingga mempersulit upaya penyelundupan. Akibatnya rantai pasokan burung liar ilegal terputus,” ungkapnya.

Sekarang setelah PSBB dilonggarkan, tambah Nabila, permintaan akan burung liar tinggi dan menyebabkan tingginya angka penyelundupan.
“Sejak 2018, penyelundupan lebih dari 100 ribu burung Sumatera ke Jawa berhasil digagalkan petugas,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung Karman menyatakan akan melakukan rapid test terhadap burung yang akan dilakukan dengan cara mengambil sampel beberapa burung.

“Kita ambil sampel yang mewakili, untuk memastikan bebas virus avian influenza,” katanya.

Ia melanjutkan, ribuan burung selundupan yang berhasil digagalkan tersebut dilepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman. Sebelum dilepas, burung tersebut menjalani rapid test guna memastikan bebas dari virus avian influenza. (rls)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *