Pengguna Transportasi Laut Wajib Mengisi “Health Alert Card”

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang mengatakan bagi setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan kapal laut wajib mengisi health alert card, guna mencegah persebaran COVID-19.

“Bagi setiap masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi kapal laut diharapkan untuk mengisi health alert card sebagai langkah antisipasi persebaran COVID-19,” ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang Marjunet, saat ditemui diruang kerjanya di Bandarlampung, Jumat (24/07).

Ia menjelaskan, health alert card dapat digunakan oleh setiap masyarakat yang hendak menyeberang melalui sistem elektronik ataupun manual.

“Health alert card dapat diisi oleh penumpang kapal dari Pelabuhan Bakauheni dengan sistem elektronik melalui telepon genggam, ataupun secara manual bagi yang tidak memiliki telepon genggam,” katanya.

Ia mengatakan, health alert card hanya diberikan bagi pelaku perjalanan yang hendak menyeberang menggunakan transportasi laut dari Pelabuhan Bakauheni.

“Kita hanya berikan health alert card kepada penumpang yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, sebab yang dari Pelabuhan Merak pasti sudah mendapatkan, kita hanya cek ulang saja,” ucapnya.

Menurutnya, diharapkan dengan adanya health alert card dapat mempermudah penelusuran kontak bila ada kasus COVID-19 yang berasal dari pelaku perjalanan.

“Minggu ini sudah mulai diterapkan untuk yang manual, sembari sosialisasi, dan untuk minggu depan semua penumpang wajib mengisi health alert card secara manual ataupun elektronik,” katanya.

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Karang Taruna Lampung Buka Puasa Bersama dan Bakti Sosial

Pesawaran (MM)- Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung Dendi Ramadhona melaksanakan kegiatan berbalut buka puasa bersama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *