Artis VS Berprofesi Sebagai Pengusaha Swasta di Lampung

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, selain menangkap artis perempuan VS dan dua orang mucikari, anggotanya juga menangkap seorang pria berinisial S.

“VS kami tangkap saat berada di salah satu kamar. Sedangkan dua orang yang berperan sebagai mucikari kami tangkap bersama S saat berada di luar kamar di lantai bawah,” katanya di Bandarlampung, Rabu (29/07).

Dia melanjutkan saat dilakukan penangkapan dan mereka dibawa ke Polresta Bandarlampung, S kemudian dipulangkan dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

“Yang kita tahan hanya tiga orang perempuan, S kita pulangkan karena dia hanya sebagai saksi,” kata dia.

Kapolresta menambahkan, dari pemeriksaan terhadap S, bahwa ia berumur 40 tahun dan berprofesi sebagai pengusaha swasta di Lampung.

“Pengusaha apa kami tidak dalami itu. Tapi kita masih dalami sampai sekarang apakah ada selain S,” kata dia lagi.

Artis VS, dua mucikari dan pengusaha S ditangkap di salah satu hotel berbintang di Kota Bandarlampung pada Selasa (28/07) malam.

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *