Kabid Humas : Mucikari Tawarkan Jasa VS ke Pengusaha Dapat Persentase Rp10 juta

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa mucikari yang menawarkan jasa VS ke pengusaha mendapatkan persentase sebesar Rp10 juta.

“Ada dua mucikari dalam kasus ini dengan inisial MMA dan MK, mereka mengaku masing-masing mendapatkan Rp5 juta,” kata Pandra saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis, (30/07).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta Bandarlampung; kedua mucikari tersebut memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp30 juta.

Dia juga mengungkapkan, dari kasus tersebut disita beberapa barang bukti uang tunai sejumlah Rp15 juta dan bukti transfer bank dari sejumlah uang sebanyak Rp15 juta serta Rp1 juta.

Kemudian, lanjut dia, polisi juga menyita barang bukti berupa nota booking di salah satu hotel berbintang di kota Bandarlampung, alat kontrasepsi dan tiga buah ponsel.

“Jadi modus operandinya kedua mucikari tersebut dengan cara menawarkan jasa prostitusi via ponsel kepada calon penikmat jasa dengan terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang dan uang muka sesuai dengan kesepakatan serta wajib mempersiapkan akomodasi dan fasilitas yang disepakati,” jelasnya.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung telah menangkap tiga orang terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan pekerja seni dengan inisial VS salah satu hotel berbintang di kota setempat.

Selain VS, polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai muncikari dengan Inisial MK dan MMA dari kasus dugaan prostitusi daring yang melibatkan artis tersebut.

Berita Terkait

Penyelenggara PRL 2024 Kunjungi PWI Lampung

Bandarlampung (MM) – Penyelenggara Pekan Raya Lampung (PRL) 2024 menggelar kunjungan silaturahmi ke Kantor Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *