Wali Kota Herman HN

Wali Kota Herman HN Minta Kewenangan SMA/SMK Dikembalikan ke Pemkot

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) -Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI agar kewenangan mengelola SMA/SMK yang saat ini dipegang oleh Pemprov Lampung dikembalikan lagi ke daerah setempat.

“Ini berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah agar dapat direvisi dan kewenangan itu bisa kembali ke Kota Bandarlampung,” kata Herman HN, di Bandarlampung, Jumat.

Ia menilai bahwa saat pengelolaan SMA/SMK diserahkan kepada Pemprov ternyata kontribusi yang diberikan kepada para siswa sedikit sekali bahkan hampir tidak ada, sedangkan ketika dipegang oleh Pemkot Bandarlampung banyak yang telah diberikan kepada para siswa.

“Jadi, saya minta tolong ke bapak-bapak selaku anggota DPD untuk dibantu agar pengelolaan SMA/SMK dikembalikan lagi ke pemerintah daerah/kota, sebab, yang tahu kondisi daerah/kota itu ya kami. Kalau tidak maka bisa carut marut nantinya,” kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa terkait permasalahan ini pernah meminta secara langsung ke Presiden RI Joko Widodo di Istana Bogor dan menyetujuinya namun sampai saat ini belum ada kabarnya.

Sementara, Wakil Ketua Komite 2 DPD RI, Bustami Zainudin, mengatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hal-hal teknis seperti ini dan segera disampaikan usulan ini.

“Kita akan perjuangkan hal-hal yang teknis seperti ini, kita sampaikan usulan ini untuk kita adanya revisi undang-undang tersebut,” kata dia.

Ia pun tidak menginginkan undang-undang yang sebelumnya diotonomikan kepada tingkat kabupaten/kota namun ditarik kembali ke pusat atau pemerintah provinsi.

“Jadi untuk apa gunanya reformasi jika UU yang tadinya otonomi daerah tapi ditarik kembali ke pusat,” katanya.

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *