Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki

Pemkot Imbau Warga Yang Laksanakan Pesta Pernikahan Tidak Pakai Prasmanan

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Pemerintah Kota Bandarlampung mengimbau kepada warga yang melaksanakan pesta pernikahan dalam masa pandemi COVID-19 untuk tidak memakai prasmanan menjamu tamunya.

“Terkait hal tersebut sudah kita tetapkan saat warga memohon surat rekomendasi acara ke Pemkot Bandarlampung, dimana dalam menjamu tamu prasmanan diganti dengan nasi kotak,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, Minggu.

Apabila pun harus menggunakan prasmanan, lanjut dia, panitia wajib mengambilkan makanan yang tersedia untuk para undangan sehingga tamu tidak mengambil makanannya sendiri.

Ia mengatakan bahwa semua itu dilakukan dalam upaya mencegah persebaran COVID-19 di Kota Bandarlampung. Selain itu setiap warga yang ingin mengadakan acara juga dimohon agar membatasi tamu undangannya dan mewajibkan setiap orang yang datang memakai masker.

“Kita batasi juga 50 orang tamu dan bila acaranya di gedung maksimal setengah dari kapasitas tempat itu dengan maksimal waktu berkunjung hanya 15 menit dan waktu kegiatan juga paling lama tiga jam,” ujarnya.

Dia pun menyebutkan bahwa pihak penyelenggara acara juga harus menyediakan perlengkapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan pengukur suhu tubuh (thermogun).

“Kemudian juga mereka harus mengatur jarak tempat duduk tamu dan sesi foto 1,5 hingga 2 meter,” jelasnya.

Pemerintah Kota Bandarlampung, lanjut dia, menyarankan agar tamu dengan usia lanjut, anak-anak serta ibu hamil tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

“Sedangkan tamu atau keluarga yang berasal dari luar kota harus melampirkan hasil tes cepat (rapid test) atau tes usap (swab test). Kemudian juga tidak diperkenankan bersalaman usai acara serta tidak boleh ada live musik atau oregen tunggal,” tegasnya.

Terkait hukuman jika ada yang melanggar, lanjut dia, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pencegahan COVID-19 melalui protokol kesehatan, sanksi yang dikenakannya yakni administratif dan daya paksa polisional.

“Sanksi administratif yang kita lakukan seperti teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara dan tetap kegiatan hingga pencabutan sementara dan tetap izin acara,” kata dia.

Sedangkan, lanjut dia, sanksi daya paksa yang diterapkan Pemkot yakni membersihkan dan menyapu jalan dengan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional, melakukan push-up dan mengucapkan janji agar tidak akan melanggar protokol kesehatan kembali.

Berita Terkait

IKPTK Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H, Gubernur Arinal Berharap Perkokoh Jiwa Korsa Alumni

Pesawaran (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *