Pemprov Lampung Siap Laksanakan Inpres Nomor : 6 Tahun 2020

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co)-Pemerintah Provinsi Lampung siap melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada Rapat Koordinasi Virtual bersama Kementerian Dalam Negeri , Senin (10/8/2020).

Dalam Inpres tersebut , kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) diminta mengeduikasi masyarakat tentang aturan adaptasi kebiasaan baru dengan penerapan protokol kesehatan secara masif.

Sosialiasi dilakukan menggunakan berbagai moda komunikasi, seperti membuat konten edukasi dan sosialisasi berbasis kearifan lokal dan budaya masyarakat.

Fahrizal Darminto memastikan , seluruh kepala daerah di Lampung siap menjalankan inpres tersebut menyosialisasikan penerpaan protokol kesahatan kepada masyarakat di seluruh daerah .

Kepala daerah juga diharapkan dapat membagikan informasi yang benar terkait Covid-19, memastikan sampai pada masyarakat dan masyarakat paham serta menjadikannya kebiasaan baru.

Rapat koordinasi itu juga membahas upaya pencapaian target realisasi APBD Tahun 2020. Rakor diikuti kepala daerah dari seluruh Indonesia. (**)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *