Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Daerah dengan status zona kuning covid-19 telah diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) sisitem tatap muka langsung.
Kendati demikian, pelaksanaan KBM tersebut harus tetap dengan izin dari pemerintah daerah setempat.
“Penyesuaian kebijakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi COVID-19 untuk zona hijau sudah dilaksanakan, sedangkan untuk zona kuning tergantung izin dari pemerintah daerah setempat,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, Selasa ( 11/08).
Dia mengatakan, meski pembelajaran tatap muka telah diperbolehkan aspek keselamatan siswa juga akan diperhatikan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Protokol kesehatan ketat pasti akan diberlakukan, dan ada empat persyaratan mutlak yang harus dimiliki untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka,” terangnya.
Menurut Sulpakar, empat persyaratan tersebut meliputi izin dari pemerintah daerah, pihak sekolah dan komite, orang tua serta masyarakat.
“Empat persyaratan tersebut wajib, dan semua tergantung dengan pemerintah daerah, untuk zona merah dan oranye tetap tidak diperbolehkan untuk tatap muka,” jalasnya
Dia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Waykanan menunda penerapan KBM tatap muka langsung, meski daerah itu berstatus zona hijau.
“Untuk Kabupaten Waykanan kita tunda terlebih dahulu karena ada penambahan kasus,” katanya lagi.
Di Provinsi Lampung saat ini terdapat satu zona oranye, yaitu Kabupaten Pesisir Barat, lalu tersisa dua kabupaten yang berzona hijau, yaitu Kabupaten Waykanan dan Kabupaten Tulangbawang, serta 12 kabupaten/kota lain berzona kuning.(glng)