Kasi Registrasi Lapas Kelas I, Bandarlampung, Ahmad Walid. (

Sebanyak 758 Warga Binaan Lapas Rajabasa Dapat Remisi

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Sebanyak 758 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung akan mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020 mendatang.

“Sampai saat ini yang sudah menyelesaikan persyaratan ada sebanyak 758 warga binaan,” kata Kasi Registrasi Lapas Bandarlampung, Ahmad Walid di Bandarlampung, Selasa, (11/08).

Dia melanjutkan sebanyak 758 warga binaan tersebut terdiri dari beberapa perkara yakni pidana umum, korupsi, dan terorisme.

Menurutnya, untuk tindak pidana umum sendiri sebanyak 468 warga binaan, narkotika berdasarkan PP 28 sebanyak 24 warga binaan, PP 99 sebanyak 259 warga binaan, korupsi tujuh orang, dan terorisme satu orang.

“Kemungkinan ke depan akan ada penambahan jika syarat-syarat terpenuhi. Jika ada penambahan dinamakan remisi susulan,” kata dia. (red)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung Ikuti Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, dan para pejabat di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *