Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi

KPU Bandarlampung Siap Hadapi Gugatan Ike-Zam

Loading

Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung siap mengahadapi gugatan hukum dari pasangan bakal calon kepala daerah jalur independen Ike Edwin – dr. Zam Zanariah.

KPU Bandarlampung menyatakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan calon perseorangan pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung Ike Edwin – dr. Zam Zanariah telah selesai dan sah.

Komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo , Senin (24/8/2020) mengatakan, pleno yang dilakukan KPU telah selesai sesuai aturan yang berlaku dan disahkan melalui Berita Acara hasil pleno yang dibacakan oleh Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triadi.

Disinggung mengenai protes karena rapat pleno belum ditutup, Fery mengatakan pleno belum ditutup karena faktor keamanan.

Karena itu, Fery mengatakan, KPU tidak akan melakukan pleno ulang seperti yang diminta oleh Ike Edwin. Menurut Fery, pleno tidak bisa diulang sebab pleno yang dilakukan Jumat kemarin merupakan batas akhir pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat kota . (rls/glng)

Berita Terkait

Gubernur Arinal Buka Musrenbang Peternakan dan Keswan Tahun Anggaran 2024

” Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kerja Sama Jadikan Lampung Lumbung Ternak Nasional “ Bandarlampung (MM)- …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *