Ali Rahman

Kepala BKD Diduga Anggota Parpol, Inspektorat Waykanan Tunggu Instruksi

Loading

Waykanan (Mediamerdeka.co)—Inspektorat Kabupaten Waykana masih menunggu instruksi untuk melakukan pemeriksaan tehadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten setempat Ali Rahman terkait status sebagai anggota partai politik.

” Kami menunggu perintah dari atas langsung, untuk meneriksa saudara Ali Rahman terkait keanggoata partai politik,” kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Waykanan Falahe.

Menurut dia, saat ini, inspektorat sedangan mempelajari kebenaran kabar tersebut. “Beritanyakanb baru kemarin, kita pelajari dulu, tentang kebenaran berita tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya beredara kabar di media sosial yang menyebutkan

Kepala BKD Waykanan Ali Rahman telah memilik Kartu Tanda Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Jika benar tedaftar sebagai anggota partai politik, maka Ali Rahman telah melanggar pasal 87 ayat 4 a Undang-undang No 5 2014 tentang aparatur sipil negara dan pasal 12 ayat 6 PP. nomor 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol.

Selanjutanya, pasal 87 ayat 4 a Undang-undang No 5 2014 tentang ASN menjelaskan, ASN dapata diberhentikan secara tidak hormat karena menjadi anggota atau salah satu pengurus partai politik (Parpol).

Pasal 12 ayat 6 PP No 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol, menyatakan PNS yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (4) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterima.(Red)

Berita Terkait

Gubernur Arinal Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan IKA FH Unila Masa Bakti 2023-2028

Bandarlampung( MM)- Gubernur Lampung Lampung Arinal Djunaidi menghadiri Acara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Pusat IKA …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *