Mappilu PWI Desak Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pilkada

Loading

Jakarta, Mediamerdeka— Masyarakat Pers Pengawas Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), meminta aparat penegak hukum , menindak tegas pelanggar protokol kesehatan yang banyak terjadi pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.

“Kami melihat masih banyak calon yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar, dan tidak mematuhi protokol kesehatan”kata p Suprapto Sastro Atmojo Usai rapat Pengurus Mappilu PWI dan diikuti secara Virtual Ketua ketua PWI Provinsi se-Indonesia, Senin (7/9/2020).
Sastro Atmoji mengatakan, protokol kesehatan wajib ditaati oleh seluruh pihak, agar bisa menghasilkan Pilkada yang sukses secara penyelenggaraan dan kualitas, meskipun dilakukan ditengah Pandemi.
Mappilu PWI mendukung penuh, sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan.
“Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran Bapaslon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, disebutkan pendaftaran Bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau Bapaslon perseorangan,” paparnya.
Mappilu PWI itu, meminta aparat keamanan, dan aparat penegak hukum menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor :6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sebelumnya, Bawaslu mencatat, selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.
Secara rinci sebanyak 141 pelanggaran terjadi pada hari pertama, Jumat (4/9). Kemudian sebanyak 102 pelanggaran lainnya terjadi jelang penutupan pada Minggu (6/9/2020) kemarin.
Sementara itu data dari KPU, tiga hari masa pendaftaran Pilkada 2020 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 37 bakal calon kepala daerah positif terinfeksi Covid-19. (**)

Berita Terkait

Ini Penegasan Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Selatan, Hasanuddin, SH, Terkait Masa Jabatan Bupati Lampung Selatan

Lamsel, (MM)–Pro dan kontra soal periode masa jabatan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto terus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *