KPU Lamsel Tetapkan Nomor Utur Satu Pasangan Calaon Kada, Nanang-Pandu Nomor 1

Loading

Lampung selatan, mediamerdeka.co Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada 2020. Rapat pleno tersebut aula kantor KPU setempat, Kamis (24/9/2020).
Berbeda dari dareah lain yang juga menggelar pilkada, penentuan nomor urut Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Lamsel tidak dilakukan melalui pengundian.
“Penetapan nomor urut ini hanya dihadiri satu pasangan calon kada: Nanang Ermanto- Pandu Kusuma Dewangsa. Sendangkan pasangan Tony Eka Chandra- Antoni Imam belum bisa hadir karena masih menyelesiakan tahapan tes kesehatan dan verifikasi berkas,” kata Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak.
Diketahui, pasangan Tony Eka Chandra- Antoni Imam terlambat mengikuti proses tahapan penetapan nomor urut tersebut karena Antoni Imam baru sembuh dari covid-19. Rencananya penetapan nomor urut pasangan Tony-Antonu akan dilaksanakan pada 1 Oktober mendatang.
“Sesuai surat KPU RI Nomor 788, jika hanya terdapat satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, maka secara otomatis pasangan tersebut ditetapkan sebagai nomor urut 1. Karena itu, kita tetapkan pasangan Nanang-Pandu dengan nomor urut 1. Sedangkan pasangan Tony-Antoni akan menyusul 1 Oktober mendatang,” terangnya.

Sebelumnya , ada tiga pasangan bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Lamsel tahun 2020: Nanang-Pandu, Tony-Antoni dan Hipni-Melin. Namun KPU Lamsel tidak menetapkan pasangan Hipni-Melin sebagai peserta pilkada karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.
Komisioner KPU Lamsel dari Divisi Hukum Mislamudin mengatakan, pasangan Hipni-Melin dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan berdasarkan Peraturan KPU Nomor :9 tahun 2020 tentang perubahan keempat PKPU Nomor: 3 tahun 2020, tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 4 ayat (2d) menyatakan, bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang pernah terlibat kasus hukum harus memenuhi jangka waktu lima tahun selesai menjalani pidana. Hal tersebut sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 a terhitung sejak bakal calon yang bersangkutan, selesai menjalani pidana hingga saat pendaftaran.
“Untuk pasangan bakal calon wakil bupati Melin Hariyani Wijaya, belum lima tahun selesai menjalani pidana setelah kasusnya tahun 2015 lalu,” teranganya.
Terpisah, Calon Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengaku bersyukur mendapat nomor urut 1.
“Alhamdulillah kita bersyukur dapat nomor 1. Ini mencerminkan persatuan. Bagaimana dengan persatuan ini kita bangun Kabupaten Lampung Selatan kedepan lebih baik lagi,” kata Nanang Ermanto. (Endri/Kmf).

Berita Terkait

IKPTK Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H, Gubernur Arinal Berharap Perkokoh Jiwa Korsa Alumni

Pesawaran (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *