Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/post-head.php on line 73

Ketua DPRD Lampung Mediasi dengan Perwakilan Mahasiswa

Loading

Bandarlampung,-Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, Fraksi PKS Ade Ibnu Utami, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto dan beberapa perwakilan lainnya menerima perwakilan massa aksi tolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Ruang Rapat Komisi Rabu (7/10). Beberapa poin tuntutan mahasiswa tidak dapat dipenuhi DPRD Provinsi Lampung.

Ningrum Gumay mengatakan, mediasi antara agak alot sejak pukul 11.00 WIB menunggu perwakilan mahasiswa untuk dialog.

“Infonya di mahasiswa sendiri kordinasi internalnya masih bias sehingga setting forum & manajemen aksinya tidak mengerucut,” jelas Ningrum, Rabu (7/10/2020) sore.

“Sementara kami beserta Sekda Provinsi Lampung, dan Kapolda menanti perundingan internal mereka. Prinsipnya ini aspirasi demokrasi mahasiswa kita hormati,” tambahnya.

Sementara, saat pertemuan berlangung, poin tuntutan ini disampaikan perwakilan Irfan Fauzi Rahman Ketua Aliansi Lampung Memanggil menyampaikan poin-poin tuntutan dalam aksi penolakan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law.

“Pertama kami menginginkan hari ini seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung 85 orang tanpa terkecuali untuk bersama kawan-kawan yang hari ini datang dari berbagai daerah dilampung untuk menolak Indang-undang omnibus law,” beber Irfan.

Kedua, apabila hal tersebut tidak bisa terpenuhi maka Aliansi Lampung Memanggil akan bertahan di DPRD sampai Undang-undang itu dibatalkan. “Karena kami bosan dan muak melihat situasi bangsa saat ini. Pemrintah selalu selingkuh dengan kaum borjois yang tidak memihak pada yang telah memilih mewakili nya (rakyat),” tambahnya.

Dia menambahkan, sebelumnya aliansi Lampung memanggil 2018 dari RUU KPK dan isu lainnya, di mana pada aksi tersebut, DPRD provinsi Lampung memang menandatangani tuntutan yang diberikan. Namun RUU tetap disahkan, yang akhirnya membuat tumpulnya pembrantasan korupsi. “Kami tidak ingin alasan apapun, karena kewenangan dada di pemerintah pusat. Kami ingin sikap sungguh-sungguh menolak dengan tegas Undang-undang omnibus Law,” lanjutnya.

Pertanyaan peserta aksi ini pun direspon Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal yang menyebut tidak dapat memberikan permintaan mahasiswa karena ada beberapa alasan.

“Tuntutanya simpel, hanya minta secara bulat 85 orang anggota DPRS menyamai (peserta aksi) gitu. Pertama saya akan jelaskan tidak mungkin hadirkan 85 orang hari ini, karena kebetulan di lembaga ini sedang beberapa orang terikat alat kelengkapan kerja membahas raperda,” katanya.

Hal ini pun memancing emosi mahasiswa yang memang masih ingin permintaan nya dipenuhi anggota DPRD Provinsi Lampung. “Saya akan sampaikan lagi dua hal. Pertama hadirkan 85 anggota DPRD provinsi hari ini menemui kawan-kawan (mahasiswa) diluar sana. Kedua, apabila tidak bisa 85 orang hadir bersama kawan-kawan disana menyatakan sungguh-sungguh bahwa provinsi Lampung menolak. Dan mempertegas bahwa anggota DPRD provinsi yang duduk dengan kita wakil rakyat bukan wakil partai politik, yang harusnya disampakan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai politik,” beber Irfan.

Karena permintaan mereka urung terpenuhi, Irfan dan seluruh mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya pada DPRD Provinsi Lampung. ”Kami menyatakan mosi tidak percaya. Kami menunggu sikap tegas wakil Lampung,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kontribusi Aktif Jasa Raharja dalam Setiap Momen Mudik Lebaran

Bekasi (MM) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima, mengapresiasi kinerja Jasa Raharja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *