Kesal Dicecar Pertanyaan, Walikota Bandarlampung Ancam Wartawan

Loading

Bandar Lampung – Mediamerdeka.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mengecam sikap arogansi Walikota Bandarlampung, Herman HN. Pasalnya, orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini gerah, ketika pencari berita menanyakan perihal persoalan dukungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik kepada calon walikota Bandarlampung nomor urut 03 yang tak lain adalah sang istri.

Menyikapi persoalan profesi wartawan dilecehkan oleh seorang pejabat. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung siap berada di depan untuk mendampingi wartawan yang teraniaya.

Hal itu ditegaskan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Supriyadi Alfian, di Bandarlampung, Senin (9-11-2020).

“Jangan takut dengan ancaman, tugas kita (wartawan.red) memberitakan kejadian dan konfirmasi kepada narasumber,” kata dia.

Dia mengatakan, sikap walikota mengancam saat dikonfirmasi tidak dapat dibenarkan.

“Sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik. Bukannya bertindak semaunya sendiri,” ujar Bang Yadi–sapaan akrab Ketua PWI Lampung–.

Menurut dia, seorang pejabat memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan, namun bukanya harus menjadi anti kritik.

“Saat dikonfirmasi oleh wartawan harusnya memberikan jawaban yang baik, bukan ditanggapi dengan pengancaman pemecahan kepala. Itu namanya pemimpin arogan,” tegas Bang Yadi.

Sebelumnya, Walikota Bandarlampung Herman HN mengamuk dan mengancam akan memecahkan kepala wartawan.

Kejadian itu bermula saat beberapa wartawan mewawancarainya usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Kota Bandarlampung, Senin (9-11-2020).

Awalnya Herman menjawab satu persatu pertanyaan wartawan dengan lancar. Hingga akhirnya, Dedi wartawan Lampung Televisi (Tv) mengajukan pertanyaan menohok.

Dedi mempertanyakan sikap Herman yang terkesan membela Kepala Bappeda Khaidarmansyah yang ikut mensosialisasikan calon walikota nomor urut 03.

Padahal seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik. Dedi menganggap, keterangan Khaidar saat diperiksa Bawaslu berbeda dengan keterangan saat dipanggil hearing di DPRD Bandarlampung.

Menanggapi pertanyaan itu, Herman mengaku jika hal itu tidak perlu dipersoalkan lagi karena Khaidar sudah dipanggil dan periksa Bawaslu dan Inspektorat.

“Ya beliau sudah dipanggil inspektorat ya itulah jawabannya, kamu jangan ngaco-ngaco lah, Lampung TV saya tau kamu jangan ngaco-ngaco berita yang benar,” katanya.

Tak puas dengan jawaban itu, Dedi kembali bertanya. Apakah karena Kepala Bappeda mendukung Eva Dwiana sehingga Herman tidak memberi sanksi?.

“Kamu jangan ngaco dengar gak, inspektorat sudah meriksa Bawaslu sudah meriksa. Jangan ngaco. Jangan ngaco kamu. Kamu sangka saya takut sama kamu, seenak- enaknya. Beritain lah kalau gak pecahin pala kamu, kamu belum tau saya ya. Anak setan,” kata Herman.(rel)

Berita Terkait

Sekrdaprov Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Lampung

Bandarlampung (MM)- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto Hadiri Sidang Paripurna Sidang Peresmian Pemberhentian dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *