Cegah Masuknya Omiicron, Mulai Pekan Depan Aplikasi Peduli Lindungi diterapkan

Loading

Bandarlampung ( Mediamerdeka)—–Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi pelaksanaan, penegakan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, di Gedung Pusiban, Senin (10/01/2022).

Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Pemerintahan & Kesra, Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M. Didampingi Kadis Kominfo & Statistik, Ganjar Jationo, SE, MAP dan Kadis Pariwisata & Ekraf Dr. Edarwan, SE, M.Si, menghadirkan peserta Pelaku wisata, Hotel, dan Restoran yang ada di Provinsi Lampung.

Asisten Pemerintahan & Kesra, Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M dalam kesempatan tersebut menjelaskan tata cara dalam penggunaan aplikasi pedulilindungi.id.

Melalui Pergub Lampung no 58 tahun 2021 dalam Pelaksanaan Penegakan Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di ruang lingkup Perkantoran dan masyarakat serta tempat lain yang menimbulkan kerumunan masyarakat seperti destinasi wisata, hotel, dan restoran.

Asisten Pemerintahan & Kesra, Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M, menjelaskan bahwa aplikasi Peduli Lindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Sedangkan fungsi aplikasi tersebut untuk memberikan peringatan pada pengguna aplikasi baik dalam vaksinasi ataupun untuk mendeteksi tempat kerumunan, Pengawasan (surveillance), Mengunduh sertifikat vaksin dan untuk menggali informasi hasil tes COVID-19 sebagai bukti untuk mengakses layanan publik.

“Aplikasi ini sangat berguna bagi petugas di bandara, pusat perbelanjaan, tempat wisata serta perhotelan ataupun tempat lainnya untuk mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum, ” jelas Asisten Pemerintahan & Kesra, Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M

Percepatan pencapaian target vaksin 70% dan khusus lansia target vaksin 60% untuk dosis pertama menggunakan semua jenis vaksin serta percepatan vaksin dosis kedua. Untuk vaksin anak usia 6 – 11 tahun sudah 70% dan lansia 60% pada dosis pertama menggunakan vaksin Sinovac.

“Pemerintah Provinsi Lampung berkoordinasi dengan Pemerintah Kab/Kota dalam mengoptimalkan pelaksanaan vaksin dosis pertama dan kedua, ” tambahnya.

Tujuan penggunaan aplikasi peduli lindungi yaitu untuk Mewujudkan pengawasan di fasilitas kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal dalam mengefektifkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi ditempat publik dan Menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Di Provinsi Lampung Pemantauan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan mulai minggu depan terhadap pelaku usaha, apakah sudah menerapkan aplikasi peduli lindungi untuk tiap pengunjung yang akan berkunjung ke tempat tersebut.

Dikarenakan penyebaran Virus Covid 19 yang sekarang di variasi Omicron yang cepat dalam penyebaran ataupun penularan tapi resiko sangat rendah dari variasi delta ataupun lainnya. Di Provinsi Jakarta sekarang terkonfirmasi sudah 400 yang terkena variasi Omicron. Penyebaran tersebut dari perjalanan antar negara ataupun antar provinsi.

Jadi untuk mencegah masuknya virus Omicron Provinsi Lampung menekankan untuk para pelaku usaha menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan petugas yang ditugaskan harus melakukan pemeriksaan setiap pengunjung yang melakukan barcode aplikasi PeduliLindungi dikarenakan untuk melihat apakah pelaku pengguna aplikasi sudah melakukan vaksinasi atau belum.(Diskominfotik Provinsi Lampung).

Berita Terkait

Riana Sari Arinal Bagikan Sembako Program Siger kepada Warga Terdampak Banjir di Kampung Tanjung Jati, TBB, Bandarlampung

Bandarlampung (MM)- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal memberikan bantuan program …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *