ASN Menikah Siri Kena Sanksi Hukuman Disiplin Berat

Loading

Pringsewu, mediamerdeka.co – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menikah lagi, harus mendapat izin dari atasan terlebih dahulu. Apabila hal itu dilanggar, maka sipelaku akan dijatuhi hukuman disiplin berat.

Demikian diungkapkan Dimas, Kabid Pembinaan dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu, diruang kerjanya, Senin (23-05-2022).

Pernyataan Dimas tersebut menjawab pertanyaan wartawan, terkait pernikahan siri yang dilakukan salah satu ASN dilingkungan dinas pendidikan berinisial NR.

NR diketahui masih mempunyai istri sah bernama Siti Rohana dan memiliki 4 orang anak.

Dari keterangan Siti Rohana, NR sejak tahun 2012 meninggalkan dirinya dan anak-anaknya, tanpa memberikan nafkah.

Namun belakangan ini diketahui NR sudah menikah siri, kata Siti.

Terkait dugaan nikah siri ASN atas nama NR Kasubid Pembinaan dan Disiplin BKPSDM Dwi Santoso mengaku belum mengetahui hal itu.

Namun demikian, Dwi akan menanyakan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

“Kami belum tahu mas, yang jelas apabila ASN melanggar hal itu, maka akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat, sesuai peraturan yaitu PP No. 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ” terang Dwi.

Kami berterimakasih atas informasi ini, namun kami juga harus melakukan investigasi dulu. Apakah benar NR sudah melakukan nikah siri.

Terkait sanksi yang akan diberikan terhadap NR, Dimas belum berani menjawab.

” Kita tunggu nanti saja, setelah terbukti ,” tegas Dimas. mus/turijo

Berita Terkait

Riana Sari Arinal Bagikan Sembako Program Siger kepada Warga Terdampak Banjir di Kampung Tanjung Jati, TBB, Bandarlampung

Bandarlampung (MM)- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal memberikan bantuan program …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *